JAKARTA, Beritaklik.Com - Kewenangan
Polri mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tak
risau dengan adanya gugatan itu.
"Nggak apa-apa, silakan saja," kata Badrodin di Istana Negara, Senin
(10/8/2015). Badrodin mengaku memang tidak ambil pusing terkait gugatan itu.
Pasalnya selama ini pihaknya melayani pembuatan SIM dan STNK ada legalitasnya. "Kan
ada UU, dasarnya," jawabnya singkat.
Sebelumnya para penggugat di MK menganggap wewenang Polri itu berlawanan dengan
pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan polisi sebagai alat keamanan negara
yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat.
Para penggugat dari warga perorangan dan gabungan LSM meminta MK membatalkan
pasal 64 ayat 4 dan 6, pasal 67 ayat 3, pasal 68 ayat 6, pasal 69 ayat 2 dan 3,
pasal 72 ayat 1 dan 3, pasal 75, pasal 85 ayat 5, pasal 87 ayat 2, pasal 88
yang tertuang dalam UU No 22/2009 tentang angkutan jalan. Pasal itu berisi soal
wewenang Polri dalam mengeluarkan SIM, STNK dan BPKB.
Para penggugat juga mempertanyakan konstitusional Polri dalam kewenangannya
mengurus SIM, STNK dan BPKB. Menurut mereka, hal itu tidak sesuai amanat
konstitusi. Menurutnya, tugas kepolisian dalam bidang penegakan hukum,
perlindungan, pelayanan masyarakat dan pembimbingan masyarakat ditujukan demi
tertib dan tegaknya hukum serta terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Bkf)