Kampar, Beritaklik.Com - Pemerintah Kabupaten Kampar Provinsi Riau
menertibkan pasar tradisional ilegal atau yang dikenal "Pasar Kaget"
yang saat ini menjamur di sejumlah tempat tiap kecamatan daerah itu. "Pasar
kaget ini sudah sangat meresahkan masyarakat karena limbahkan membuat
lingkungan menjadi tidak sehat," kata Bupati Kampar Jefry Noer kepada pers
di Siak Hulu, Kampar, Selasa siang. Ketika itu, Bupati Jefry meninjau lokasi
Pasar Ulul Albab di wilayah Pandau, Siak Hulu.
Menurut dia, keberadaan "Pasar Kaget" di sejumlah wilayah di Kampar
telah merugikan banyak pihak, mulai dari masyarakat di sekitar lingkungan
tersebut hingga para pedagang yang berada di pasar induk. Jefry menjelaskan,
selama pasar tradisional dadakan itu berdiri dengan lokasi yang pindah-pindah,
maka sampah yang dihasilkan juga tidak dapat dikontrol. "Yang jadi
pertanyaan, kemana sampah-sampah itu dibuang. Masyarakat sudah banyak keluhan
tentang keberadaan pasar ilegal ini," katanya.
Selain itu, lanjut dia, keberadaan "Pasar Kaget" juga merugikan para
pedagang yang berada di pasar induk. Karena barang yang dijual di "Pasar
Kaget" lebih murah walau rata-rata merupakan produk yang tak laku bahkan
mendekati masa kadaluarsa.
Joni (45), seorang pedagang ikan di Pasar Induk Ulul Albab mengatakan,
keberadaan "Pasar Kaget" saat ini telah menjamur di Siak Hulu. bahkan
sebelumnya ada yang membuka lapak secara massal dengan jarak yang tidak jauh
dari pasar induk.
"Ini tentu merugikan kami, karena walau barang-barang yang dijual di pasar
kaget produk kadaluarsa, namun masyarakat tidak mau tahu. Alhasil berkurang
orang yang berbelanja di pasar induk," katanya. Bupati Jefry Noer
mengatakan, pihaknya telah meminta pemerintah kecamatan untuk menindak
keberadaan pasar kaget di wilayah masing-masing, termasuk di Kecamatan Siak
Hulu.
"Nanti Camat berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Pasar untuk
melakukan penertiban," katanya. Camat Siak Hulu Fajri Adha mengatakan,
pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk meminimalisasi keberadaan
"Pasar Kaget" di wilayah itu. "Kami juga telah memberikan surat
edaran ke masyarakat agar yang memiliki lahan luas jangan diberikan ke pengelola
pasar kaget," katanya. (adv/humas)