BENGKALIS, Beritaklik.Com - Terus meruginya perusahaan semi plat merah Bengkalis, BUMD PT Bumi
Laksamana Jaya (BLJ) membuat jajaran direksi mengambil kebijakan yang dirasa
kurang adil. Kebijakan tersebut berupa rencana "merumahkan" karyawan di
berbagai sektor usaha sebanyak 26 orang.
Perumahan 26 karyawan itu ketika dikonfirmasi kepada direktur utama PT BLJ
Abdul Rahman, ia membenarkannya. Kebijakan tersebut akan diambil untuk
melakukan efisiensi dan restrukturisasi di tubuh PT BLJ menyusul kerugian yang
terus diderita perusahaan tersebut sepanjang tahun. Bahkan karyawan PT BLJ
sendiri sampai saat ini sudah dua bulan tidak menerima gaji.
"Kita terpaksa melakukan restrukturisasi sekaligus efisiensi dalam operasional,
karena kondisi keuangan PT.BLJ saat ini sangat tidak bagus sama sekali. Sebanyak
26 karyawan akan kita "rumahkan" dalam rangka menyelamatkan kondisi keuangan
perusahaan yang terus merugi," terang Abdul Rahman, Selasa (11/08/2015).
Dijelaskannya lagi, kebijakan merumahkan 26 karyawan itu berasal dari berbagai
unit usaha yang ada, maupun yang terpaksa ditutup. Seperti dari kolam renang
dan waterpark "Dara Sembilan" yang sudah dilepas pengelolaannya oleh PT BLJ
karena setiap tahun mengalami kerugian dan terpaksa disubsidi melebihi Rp50
juta.
Kemudian ujar Rahman, sektor usaha lain yang karyawannya juga dirumahkan
berasal dari APMS serta dari lingkup kantor induk PT.BLJ sendiri. Dalam
merumahkan karyawan tersebut, pihak PT.BLJ sudah mencapai kesepakatan dengan 20
karyawan, hanya tinggal 6 karyawan lagi yang belum mencapai kesepakatan dan
akan dimediasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
"Kebijakan untuk merumahkan karyawan berdasarkan keputusan RUPS-LB PT.BLJ
tanggal 01 Juli 2015 serta hasil keputusan Rapat Dewan Komisaris tanggal 09
Juli 2015. Dalam proses perumahan 26 karyawan tersebut, kita tetap mengacu
kepada surat edaran Menteri tenaga Kerja RI nomor 907/2014 tentang pencegahan
PHK massal," papar Rahman.
Disinggung apakah parahnya kondisi keuangan PT BLJ terkait erat dengan kasus
korupsi penyertaan modal Rp 300 miliar yang mendera perusahaan tersebut, Rahman
mempersilahkan media untuk menilainya. Ia hanya menyebut maksud perusahaan
merumahkan karyawan telah dirundingkan bersama karyawan bersangkutan dan
serikat pekerja yang ada sehingga menghasilkan kesepakatan/kesediaan untuk
dirumahkan sementara.
"Silahkan kawan-kawan wartawan menilai sendiri bagaimana kondisi keuangan
perusahaan saat ini. Bahkan hutang yang ditinggalkan direksi lama PT BLJ kepada
pihak lain jumlahnya tidak sedikit dan itu juga menjadi beban kita sekarang,"
tutup Rahman yang enggan menyebut berapa besaran hutang manajemen lama PT BLJ
itu. (Bku)