JAKARTA, Beritaklik.Com - Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah merampungkan draf
peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai
negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai
2018.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, saat ini draf
rancangan PP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Kami
harapkan September depan sudah selesai dan berlaku mulai tahun anggaran
2018," kata dia kepada Kontan, Rabu
(12/8/2015).
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah
yang diterima bagi PNS alias take home pay
hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan
tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau
perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban
kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku
mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2
juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa
melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018
lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah
sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai
yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun. Terkait
pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum
memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara.
"Kontribusi yang dibayar negara masih perlu dihitung dan diharmonisasi
lagi," kata Setiawan. Sumber:Kompas.Com
(Bkf)