LUBUK MUDA,
Beritaklik.Com - Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie
mengingatkan agar dalam menyelenggarakan tugas sebagai penyelenggara
pemerintahan dan pembangunan, seorang kepala desa harus benar-benar
melaksanakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undang. Termasuk dalam
pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD).
"Jangan membuat kebijakan sendiri. Koordinasikan dengan camat dan Kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) bila memang ada hal-hal
yang belum diketahui tentang pemanfaatan ADD. Khususnya ADD yang bersumber dari
pemerintah pusat," pesannya.
Ahmad Syah mengemukakan itu ketika mengadakan pertemuan sekaligus silaturahim
dengan kepala desa/lurah, camat serta staf se-Kecamatan Siak Kecil dan Bukit
Batu, Jum'at (14/8/2015). Pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam 15 menit itu
dipusatkan di Aula Kantor Camat Siak Kecil di Desa Lubuk Muda.
Selain itu, Ahmad Syah juga mengingatkan aparatur di dua kecamatan tersebut
untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Senantiasa berupaya upaya
mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
"Seluruh unsur pemerintahan desa, kelurahan dan kecamatan di Siak Kecil dan
Bukit batu agar benar-benar memperhatikan masalah tersebut. Sebab saat ini
tuntutan masyarakat terhadap pelayanan prima yang transparan dan akuntabel
semakin sangat besar," papar Ahmad Syah, seraya mengingatkan agar dalam
bekerja selalu mengedepankan prinsip cepat, tetap dan selamat.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi wartawan usai pertemuan, Kepala BPMPD H
Ismail menjelaskan, dana ADD untuk tahap pertama yang bersumber dari anggaran
daerah, sudah disalurkan semuanya.
"Sedangkan yang bersumber dari dana pemerintah pusat yang sudah disalurkan
sekitar 80 persen. Dibandingkan daerah lain, realiasi ini cukup besar. Kita
terus berupaya agar secepatnya bisa segera disalurkan," ujar Ismail. (Bku)