Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas Bengkalis, Senin (17/8/2015).
Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad
Syah Harrofie menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas Bengkalis, Senin
(17/8/2015).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kondisi Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA
Bengkalis cukup memprihatinkan. Betapa tidak, dengan daya tampung normal 214
orang, tapi harus diisi 1.228 orang atau over kapasitas 700 persen.
Parahnya lagi, dari jumlah penghuni 1.228 tersebut, terdiri dari nara pidana
dan tahanan, 50 persen merupakan narapida kasus narkoba, baik pengedar maupun
pemakai. Guna mengurangi jumlah lapas yang melebih daya tampung tersebut,
pemberian remisi terhadap narapida merupakan salah satu upaya, tentunya dengan
memperhatikan tingkah laku perubahan sikap selama menjalani hukum.
"Jumlah penghuni Lapas saat ini mencapai 1.228 orang. Dengan rincian Napi 772
orang dan tahanan 455 orang atau over kapasitas mencapai 700 persen," ujar
Kepala Lapas Bengkalis, Bawon dalam laporannya pada acara penyerahan remisi
Napi oleh Pj Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie, Senin (17/8/2015).
Dipaparkan Kalapas, jumlah Napi yang diusulkan mendapatkan remisi dalam rangka
HUT Ke-70 Kemerdekaan RI berjumlah 581 orang dari jumlah Napi 772 orang. Dari
jumlah tersebut, sebanyak
374 napi disetujui mendapat pengurangan masa tahanan, 6 orang diantaranya
mendapat remisi bebas.
"Pemberian remisi ini
merupakan salah satu upaya mempercepat mengurangi over kapasitas penghuni Lapas
yang ada saat ini," ujar Kalapas. Sementara itu, Pj Bupati Bengkalis, Ahmad
Syah Harofie membacakan sambutan Menkum HAM menyampaikan bahwa revolusi mental
yang dicanangkan Pemerintah bukan hanya selogan semata, tapi merupakan wujud
nyata.
Pada kesempatan itu juga disampaikan bahwa secara umum kondisi Lapas di
Indonesia over kapasitas dengan diisi 60 persen narapidana kasus narkoba, baik
pengedar maupun pemakain.
"60 persen Lapas di Indonesia dihuni pecandu dan pengedar narkoba. Untuk
mengurangi over kapasitas, sudah saatnya pendekatan hukum menjadi pendekatan
rehabilitasi. Untuk itu pemerintah telah berencana akan merehabilitasi 100.000.000
narapidana narkoba," ujar Menkum HAM seperti disampaikan Pj Bupati Bengkalis.
Ditambahkan Pj Bupati, pemberian remisi merupakan instrumen untuk
mengubah prilaku napi untuk menjadi lebih baik. Karena hanya Napi yang baik
selama menjalani pembinaan yang mendapat remisi. "Remisi untuk memotivasi para
Napi untuk memilih jalan yang baik dan cepat bisa kembali hidup di masyarakat
dan keluarga. Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi Warga
Binaan Pemasyarakatan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan
wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan.
"Remisi mendorong motivasi diri, sehingga WBP mempunyai kesempatan, kesiapan
berdaya adaptasi tinggi dalam proses Reintegrasi Sosial melakukan internalisasi
dan implementasi nilai-nilai pembinaan, sebagai modal untuk kembali di
lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata," ujar Pj Bupati. (Bku)
Pj Bupati Bengkalis yang didampingi kepala lapas ke II Bengkalis menyerahkan SK remisi kepada narapida yang bebas.