JAKARTA, Beritaklik.Com - Mahkamah
Agung (MA) telah memutuskan rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) terkait
dugaan pelanggaran hakim Sarpin Rizaldy. MA menanggap rekomendasi KY terhadap
Sarpin tidak tepat karena hakim Sarpin tidak melakukan pelanggaran kode etik.
"Sudah kami jawab dan jawaban yang kami hasilkan berdasarkan keputusan
pimpinan yang solid," ujar Hatta Ali di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara,
Jakarta, Rabu (19/8/2015). Hatta Ali menegaskan, rekomendasi KY yang
menginginkan Sarpin diskors 6 bulan berdasarkan teknis yudisial. Atas dasar
itu, MA menegaskan bahwa teknis yudisial bukanlah kewenangan KY untuk mengusut.
Bahkan, Hatta Ali menyatakan, teknis yudisial itu bukanlah suatu pelanggaran.
"Kita sudah tahu teknis yudisial adalah masalah independensi dan tidak
boleh ada intervensi. Saya saja ketua (MA) tidak boleh campuri independensi
hakim," tegasnya. Terkait dugaan pelanggaran kode etik, Hatta Ali
mengatakan, pimpinan MA yang terdiri dari beberapa hakim agung juga tidak
menemukan pelanggaran. "Baik sifat teknis atau non teknis sudah kami
jawab. Tidak ada pelanggaran sama sekali," ujarnya. (Bkf)