
Sekretaris Daerah Bengkalis H Burhanuddin sebagaimana disampaikan Kepala Bagian
Humas Johansyah Syafri, menginstruksikan pembentukan PPID Pembantu usai
memimpin rapat bersama sejumlah Kepala SKPD, Kamis (20/8/2015).
"Saya berharap seluruh SKPD atau badan publik di lingkungan Pemkab Bengkalis
segera membentuk PPID Pembantu sebagai pihak yang bertanggungjawab mengelola,
menghimpun, mengolah dan menyampaikan informasi publik yang membutuhkan," tegas
Burhanuddin.
Selain itu, kepada seluruh SKPD di daerah ini, Burhanuddin juga berpesan agar
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan informasi di SKPD
tersebut. Baik itu yang diminta maupun yang harus disediakan atau diumumkan
secara berkala.
"Tentunya informasi yang diminta itu sudah dikuasai atau didokumentasikan, dan
bukan termasuk yang dikecualikan. Dan, pihak yang meminta itu dalam memintanya
juga memenuhi ketentuan. Kalau tidak memenuhi ketentuan tidak perlu dipenuhi,
namun permintaan tersebut harus dijawab dengan mengemukakan alasannya sesuai
undang-undang," ujarnya.
Kepada masyarakat sebagai pemohon informasi dan dokumentasi yang ingin meminta
informasi publik di Pemkab Bengkalis sebagaimana diatur dalam Pasal 14
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010, ada beberapa persyaratan
yang harus dipenuhi.
Persyaratan yang dimaksudnya itu, yaitu harus mencantumkan identitas yang
jelas, mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas, menyampaikan secara
jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan, serta mencantumkan
maksud dan tujuan permohonan informasi dan dokumentasi.
Kemudian, katanya, sesuai Pasal 23 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1
Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, pemohon harus mengisi
formulir permohonan, dan membayar biaya salinan dan/atau pengiriman informasi
apabila dibutuhkan.
"Jadi kalau ada pemohon yang minta informasi publik sebagaimana diatur dalam
Pasal 23 ayat (2) tersebut, maka yang bersangkutan harus datang langsung.
Sementara kalau pemohon minta salinan dan/atau diperlukan biaya untuk
pengiriman salinan informasi yang dimohonkan itu, maka biaya tersebut dibayarkan
oleh pemohon," terang Burhanuddin. (Bku)