
Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar menyerahkan hasil penetapan pasangan calon kepada perwakilan Cabup dan Cawabup, Senin (24/8/2015),
Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar menyerahkan hasil penetapan pasangan calon kepada perwakilan Cabup dan Cawabup, Senin (24/8/2015).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis telah menetapkan 3 pasangan calon
bupati dan wakil bupati yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada
serentak 2015. Adapun ke-3 pasangan calon tersebut adalah Amril
Mukminin-Muhammad, Herliyan Saleh-Riza Pahlevi dan Sulaiman Zakaria Noor Charis
Putra.
Dalam rapat
pleno penetapan dan pengumuman pasangan calon yang dipimpin Ketua KPU
Bengkalis, Defitri Akbar, Senin (24/8/2015), pasangan Amril-Muhammad didukung 5
partai politik dengan jumlah kursi di DPRD Bengkalis sebanyak 12 kursi atau
26,67 persen. Adapun 5 partai pendukung tersebut adalah PKS 6 kursi, PKB 1
kursi, PBB 1 kursi, PKPI 1 kursi dan Nasdem 3 kursi.
Kedua,
pasangan Herliyan Saleh-Riza Pahlevi didukung 3 partai dengan jumlah kursi di
DPRD Bengkalis sebanyak 14 kursi. Tiga partai pendukung pasangan ini adalah PAN
8 kursi, Gerindra 4 kursi dan Hanura 2 kursi.
Sementara
pasangan ketiga Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra dengan jumlah kursi 9 atau
20 persen. Pasangan ini diusung dua partai, Demokrat 4 kursi dan PDIP 5 kursi. Sementara
pasangan independen, Budi-Dinawati dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan yang
telah ditetapkan KPU.
Penyerahan SK Penetapan
ketiga pasangan calon dilakukan Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar kepada H Heru
Wahyudi selaku Ketua Tim Herliyan Saleh-Riza Pahlefi, Reza Zulhelmi mewakili
tim kampanye Amril Mukhminin-Muhammad dan Kusmayadi dari tim pemenangan
Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra.
Usai Rapat Pleno, Ketua KPU Defitri Akbar
kepada wartawan menyebutkan, setelah pengumuman ketiga pasangan cakada
dilakukan, selanjutnya adalah penetapan nomor urut masing-masing calon. Ia juga
menyebutkan, ketiga pasangan tersebut dinyatakan lolos verifikasi administrasi
dan kesehatan untuk selanjutnya berstatus calon kepala daerah.
"Dengan
telah ditetapkannya tiga pasangan calon oni, selanjutnya adalah pencabutan
nomor urut yang akan dilaksanakan pada Rabu (26/08/2015) besok di gedung Cik
Puan Bengkalis. Ketiga pasangan ini tiga hari setelah penetapan oleh KPU,
mereka diperbolehkan melakukan kampanye atau sosialisasi ke masyarakat, kecuali
kampanye dalam bentuk rapat akbar atau kampanye terbuka, "ungkap Defitri. (Bku)