
Sekretaris Daerah H Burhanuddin membubuhkan tanda tangan pada Pakta Integritas pejabat eselon II Pemkab Bengkalis dalam rangka netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2015, Rabu (26/8/2015).
Pertama; Menjaga netralitas sebagai ASN dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015.
Kedua; Tidak akan melibatkan diri dalam kegiatan kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015.
Ketiga; Tidak menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun yang terkait dengan jabatan dalam kampanye dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015.
Keempat; Tidak akan membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis selama masa kampanye sampai berakhirnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015.
Kelima; Tidak akan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan satuab kerja/unit kerja, anggota keluarga, dan masyarakat.
Keenam; Bersedia menerima sanksi dan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berate, sesuai peraturan perundang-undangan, apabila tidak mentaati dan melakukan pelanggaran terhadap Pakta Integritas ini.
Ketujuh; Akan menyampaikan informasi penyimpanan Pakta Integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.
Kedelapan; Bila saya melanggar hal-hal
tersebut di atas, saya siap menerima konsekuensinya.
Setelah para pejabat eselon II, secara
berjenjang dan dilaksanakan di masing-masing SKPD, seluruh pejabat struktural,
fungsional dan staf di Pemkab Bengkalis akan melakukan hal serupa.
"Paling lambat, Senin (31/8/2015)
seluruhnya sudah menandatangani Pakta Integritas," tegas Ahmad Syah kepada
wartawan usai acara penandatangan tersebut. (Bku)