Penjabat Bupati Bengkalis, H Ahmad Syah Harrofie.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah
Harrofie menyayangkan pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Nasrullah yang mengkhawatirkan dana desa (DD) dipolitisasi untuk kepentingan
Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak tahun 2015.
Begitu pula dengan pernyataan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar yang
menduga adanya penyanderaan penyaluran DD oleh Kepala Daerah karena adanya
kepentingan politik."Kita rasa kekhawatiran dan dugaan itu
terlalu berlebihan dan sebaiknya tidak digeneralisir. Sebab saya percaya tidak
semua daerah sandera DD. Kalau memang ada Kepala Daerah yang mempolitisasi atau
menghambat penyaluran DD untuk kepentingan politik, sebaiknya diproses saja
sesuai ketentuan," ujar Ahmad Syah, Sabtu (12/9/2015).
Sebab, sambungnya, jika digeneralisasi, baik
itu kekhawatiran Ketua Bawaslu maupun dugaan Mendes PDTT, dapat mengendorkan
semangat dan niat tulus Kepala Daerah dan stakeholder di provinsi maupun
kabupaten/kota yang secara serius dan terus menerus mengawal penyaluran DD agar
terlaksana dengan sebaik-baiknya. "Kalau memang sampai saat ini masih ada
daerah yang belum mencairkan atau mentransfer DD, harusnya dicari apa akar
masalahnya. Mengapa hal itu terjadi. Tidak serta merta langsung mengkait-kelindankannya
atau menghubung-hubungkannya dengan kepentingan politik lokal," harap Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi Riau ini.
Khusus di kabupaten berjuluk Negeri
Junjungan, ditegaskannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis akan terus
mengawal dan mempercepat pemanfaatan DD dari Pemerintah Pusat ini sesuai
ketentuan.
Diantaranya, ujar Ahmad Syah, hal itu
dilakukan Pemkab Bengkalis dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Bengkalis, Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, dan pendamping
desa. Serta, menerbitkan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Pengadaan Barang
dan Jasa di Desa.
"Karena DD ini merupakan amanat
undang-undang, pemanfaatkannya juga akan kita kawal sesuai ketentuan. Siapapun,
khususnya aparatur di Pemkab Bengkalis yang memanfaatkan DD sebagai isu untuk
kepentingan politik dalam Pilkada serentak tahun 2015, akan kita beri sanksi
tegas. Tidak ada toleransi," tegas Ahmad Syah.
Dia menjelaskan, untuk tahap pertama DD
untuk Kabupaten Bengkalis yang ditransfer Kementerian Keuangan sebesar Rp 15.271.156.800
untuk 136 desa yang ada. Sedangkan yang sudah disalurkan sebanyak Rp 14.124.928.326
untuk 126 desa. Atau dana yang sudah disalurkan sebesar 92,49 persen.
"Dari 136 desa, memang baru 126 desa telah
menerima penyaluran DD. Masih ada 10 desa yang DD-nya belum disalurkan. 8 desa
dalam tahap penyaluran, sedangkan 2 desa lagi masih menunggu penyerahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ke Pemkab Bengkalis. Belum diserahkan
ke BPMPD," jelas Ahmad Syah.
Meskipun Ahmad Syah tidak menyebut kedua
desa yang belum menyerahkan APBDes ke BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa) tersebut, namun berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun
adalah ke Teluk Lancar, Kecamatan Bantan dan Pamesi, Kecamatan Mandau.
Khusus untuk Teluk Lancar, keterlambatan
tersebut disebabkan selama ini Badan Permusyawatan Desa (BPD)-nya belum
terbentuk akibat adanya proses hukum berkenaan dengan proses pemilihannya. BPD
Teluk Lancar ini baru dikukuhkan Ahmad Syah pada Kamis (3/9/2015) lalu.
"Hal yang pertama dan utama sekali harus
segera dilakukan anggota BPD bersama Kepala Desa Teluk Lancar, adalah menyusun
dan mengesahkan APBDes. Karena dibandingkan desa-desa lainnya, akibat adanya
pengucapan sumpah/janji dan pengukuhan, pengesahan APBDes Teluk Lancar menjadi
terhambat," pesan Ahmad Syah, waktu itu. (Bku)