Bagi PNS Rayakan Idul Adha Rabu, Pemkab Beri Dispensasi
Kamis, 17 September 2015
Penjabat Bupati Bengkalis, H Ahmad Syah Harrofie
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pemerintah
Indonesia telah menetapkan Idul Adha 1436 H/2015 M, jatuh pada Kamis,
24 September setelah Kementerian Agama menggelar sidang isbat di
Jakarta, Minggu (13/9/2015) malam lalu. Putusan itu ditetapkan pada sidang yang berlangsung tertutup.
Begitu
pula dengan Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan Idul Adha 1436
Hijriyah akan jatuh pada hari yang sama setelah Badan Rukyat Hilal Arab
Saudi tidak berhasil melihat bulan baru dalam pengamatan hilal pada
Minggu (13/9/2015). Artinya, sesuai keputusan Arab Saudi, maka hari Arafah yang merupakan bagian penting dari ritual haji akan jatuh pada Rabu (23/9/2015).
Penetapan
Idul Adha Indonesia dan Arab Saudi berbeda dengan Mesir. Pasalnya
Institut Astronomi dan Geofisika Mesir mengumumkan Idul Adha akan jatuh
pada Rabu (23/9/2015). Meskipun demikian, sejauh
ini Pemerintah Mesir belum memberikan pernyataan resmi untuk mengubah
penanggalan dengan merujuk pada Arab Saudi. Meskipun ada kemungkinan hal
itu terjadi mengingat musim haji yang masih berlangsung.
Sebagaimana
pernah disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin
sebelumnya, Ahmad Syah juga mengimbau dan mengharapkan agar seluruh
masyarakat di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini menghargai
ketidaksamaan perayaan Idul Adha 2015 antara pemerintah dengan Ormas
Islam atau masyarakat.
Terkait
dengan kemungkinan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang mungkin juga ikut merayakan Idul Adha
pada Rabu (23/9/2015) dan tidak masuk kerja, Ahmad Syah mengatakan, akan memberikan semacam toleransi.
"Bagi
ASN yang menurut keyakinannya akan merayakan Idul Adha pada Rabu,
silahkan. Sebagai hak asasi harus kita hargai sepenuhnya. Namun karena
aturan Libur Nasional Idul Adha pada hari Kamis, Pemkab Bengkalis tidak
bisa membuat kebijakan untuk memberikan izin libur secara resmi bagi
mereka pada hari Rabu itu. Idealnya harus tetap masuk kerja," ujar Ahmad
Syah, Kamis (17/9/2015).
Namun
bagi ASN yang tidak bisa masuk kerja atau hanya bisa masuk kerja
setengah hari pada Rabu tersebut karena merayakan Idul Adha 1436 H,
ujarnya, tetap diperbolehkan. Dengan catatan mesti mengajukan surat
permohonan izin tidak masuk secara tertulis kepada pimpinan unit satuan
kerja kerja masing-masing. Kalau tidak, tetap dianggap bolos kerja atau
alpa.
Dibagian lain Ahmad Syah juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan
Pemkab Bengkalis bahwa sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan
Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jumat (25/9/2015), bukan termasuk cuti bersama tahun 2015.
"Karena
itu pada Jumat seluruh pegawai harus tetap masuk kerja seperti biasa.
Tetap harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kita sudah tugaskan
Badan Kepegawaian Daerah membentuk tim pemantau untuk melakukan inspeksi
mendadak (Sidak) pada Jum'at tersebut,'' pungkasnya, seraya mengatakan
akan langsung memimpin tim Sidak tersebut. (Bku)