PNS yang sedang berkumpul (Ist)
JAKARTA.Menteri
Keuangan menerbitkan peraturan terkait kewajiban lampau pemerintah untuk
program tabungan hari tua pegawai negeri sipil (PNS) yang belum terpenuhi yaitu
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.02/2013.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangan tertulis yang diterima di
Jakarta, Senin, menyebutkan penyelenggaraan program tabungan hari tua PNS yang
dilaksanakan PT Taspen (Persero) dapat dan telah menimbulkan unfunded past
service liability (Unfunded PSL) yaitu kewajiban masa lalu untuk program
tabungan hari tua PNS yang belum terpenuhi.
Unfunded PSL perlu dihitung dan dapat diakui
sebagai kewajiban pemerintah sehingga perlu dialokasikan dalam APBN untuk
pembayarannya. Dalam rangka penghitungan, pengakuan, dan pembayaran Unfunded
PSL, Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan PMK Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata
cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded PSL Program Tabungan Hari
Tua PNS Yang Dilaksanakan PT Taspen (Persero).
Berdasarkan PMK itu, Unfunded PSL yang diakui
adalah yang terjadi dalam kondisi (i) perubahan formula manfaat program
tabungan hari tua PNS, (ii) kenaikan tabel gaji pokok PNS yang menjadi dasar
pembayaran manfaat program tabungan hari tua PNS, dan (iii) penambahan peserta
baru yang tanggal penempatan berbeda dengan tanggal pengangkatan.
Jika terjadi Unfunded PSL akibat kondisi dimaksud,
aktuaris PT Taspen menghitung Unfunded PSL. Jika diperlukan Menkeu dapat
meminta PT Taspen menunjuk aktuaris independen untuk menghitung Unfunded PSL.
PT Taspen menyampaikan hasil perhitungan Unfunded
PSL kepada Menkeu yang selanjutnya ditetapkan jumlah dana Unfunded PSL.
Penetapan jumlah dana dimaksud menjadi dasar pengakuan Unfunded PSL sebagai
kewajiban oleh pemerintah. Unfunded PSL yang telah diakui dapat dibayarkan
secara sekaligus atau secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan
keuangan negara dan tingkat solvabilitas PT Taspen.
Menkeu selaku Pengguna Anggaran menetapkan
Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa pengguna Anggaran (KPA) dan KPA
akan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat
Perintah Membayar (SPM) dalam rangka pembayaran Unfunded PSL. Selain itu, KPA
juga menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan.
PMK itu juga mengatur ketentuan mengenai tatacara
pembayaran Unfunded PSL yang dimulai dengan pengajuan usulan pembayaran
Unfunded PSL yang telah ditetapkan Menteri Keuangan oleh PT Taspen (Persero)
kepada KPA, pengajuan oleh KPA kepada Menteri Keuangan cq Direktorat Jenderal
Anggaran (DJA) sampai dengan prosedur terakhir yaitu penerbitan Surat Perintah
Pencairan Dana oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk PT
Taspen (Persero) pada rekening bank yang ditunjuk.
PMK itu menetapkan Unfunded PSL tahun 2007 sampai
dengan 2011 ditetapkan sekaligus berdasarkan hasil uji tuntas atas Unfunded PSL
per tanggal 31 Desember 2011 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
PMK tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 16 Januari 2013.(bk.1)