Menkeu Rilis Peraturan Terkait Program Tabungan PNS

Senin, 25 Februari 2013

PNS yang sedang berkumpul (Ist)

JAKARTA.Menteri Keuangan menerbitkan peraturan terkait kewajiban lampau pemerintah untuk program tabungan hari tua pegawai negeri sipil (PNS) yang belum terpenuhi yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.02/2013.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan penyelenggaraan program tabungan hari tua PNS yang dilaksanakan PT Taspen (Persero) dapat dan telah menimbulkan unfunded past service liability (Unfunded PSL) yaitu kewajiban masa lalu untuk program tabungan hari tua PNS yang belum terpenuhi.

Unfunded PSL perlu dihitung dan dapat diakui sebagai kewajiban pemerintah sehingga perlu dialokasikan dalam APBN untuk pembayarannya. Dalam rangka penghitungan, pengakuan, dan pembayaran Unfunded PSL, Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan PMK Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded PSL Program Tabungan Hari Tua PNS Yang Dilaksanakan PT Taspen (Persero).

Berdasarkan PMK itu, Unfunded PSL yang diakui adalah yang terjadi dalam kondisi (i) perubahan formula manfaat program tabungan hari tua PNS, (ii) kenaikan tabel gaji pokok PNS yang menjadi dasar pembayaran manfaat program tabungan hari tua PNS, dan (iii) penambahan peserta baru yang tanggal penempatan berbeda dengan tanggal pengangkatan.

Jika terjadi Unfunded PSL akibat kondisi dimaksud, aktuaris PT Taspen menghitung Unfunded PSL. Jika diperlukan Menkeu dapat meminta PT Taspen menunjuk aktuaris independen untuk menghitung Unfunded PSL.

PT Taspen menyampaikan hasil perhitungan Unfunded PSL kepada Menkeu yang selanjutnya ditetapkan jumlah dana Unfunded PSL. Penetapan jumlah dana dimaksud menjadi dasar pengakuan Unfunded PSL sebagai kewajiban oleh pemerintah. Unfunded PSL yang telah diakui dapat dibayarkan secara sekaligus atau secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan tingkat solvabilitas PT Taspen.

Menkeu selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa pengguna Anggaran (KPA) dan KPA akan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) dalam rangka pembayaran Unfunded PSL. Selain itu, KPA juga menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan.

PMK itu juga mengatur ketentuan mengenai tatacara pembayaran Unfunded PSL yang dimulai dengan pengajuan usulan pembayaran Unfunded PSL yang telah ditetapkan Menteri Keuangan oleh PT Taspen (Persero) kepada KPA, pengajuan oleh KPA kepada Menteri Keuangan cq Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sampai dengan prosedur terakhir yaitu penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk PT Taspen (Persero) pada rekening bank yang ditunjuk.

PMK itu menetapkan Unfunded PSL tahun 2007 sampai dengan 2011 ditetapkan sekaligus berdasarkan hasil uji tuntas atas Unfunded PSL per tanggal 31 Desember 2011 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. PMK tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 16 Januari 2013.(bk.1)