41 Kg Ganja dan 450 Gram Shabu Dimusnahkan

Senin, 25 Februari 2013

rtc

PEKANBARU-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti ganja 41 Kg dan Sabu-sabu 450 gram, di halaman kantor Satres Narkoba Pekanbaru Senin (25/02).

Pemusnahan barang bukti dilakukan bersama dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Badan Narkotikan Provinsi Riau (BNP), serta Bea dan Cukai Kota Pekanbaru, merupakan hasil penagkapan dan pelaku berbeda.

Dijelaskan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol R Adang Ginanjar melalui Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP AE Banjarnahor, pemusnahan 41 Kg Ganja, yang ditangkap di Jalan Muhammad Ali Sukajadi dengan Pelaku I dan J. “Ganja yang kami musnahkan ini, adalah hasil penangkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba pada tanggal 17 Februari yang baru lalu di jalan Muhamad Ali, dengan tersangka I dan J,” Kata Banjarnahor kepada wartawan.

Selain memusnahkan barang bukti ganja, pihak Polresta, juga memusnahkan barang bukti lainnya yaitu shabu-shabu seberat 450 gram dari hasil tangkapan di Bandara Sulatan Syarif Kasim, dengan tersangka R (22). “Kami juga musnahkan barang bukti lainnya yaitu shabu-shabu sebanyak 450 gram,” ujarnya lagi.

Proses pemusnahan yang di mulai pukul 9.30 WIB, berlangsung lancar dengan di saksikan langsung, oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan Perwakilan dari Badan Narkotika Propinsi Riau serta, perwakilan dari Bea dan Cukai yang ikut terlibat dalam penangkapan shabu-shabu di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanabru.

Kemudian Banjarnahor juga menjelaskan untuk persidangan nanti sudah disiapkan juga barang bukti ganja sebanyak 700 gram dan shabu-shabu 18,5 gram. (bky)