Camat Mandau, H Hasan Basri.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bengkalis melalui
Sekretaris Dwi Kornialis mengatakan, sejauh ini pihaknya belum ada menerima
surat pengunduran diri Camat Mandau, H Hasan Basri, yang dikabarkan telah
menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Pj Bupati Bengkalis, Senin (5/10/2015)
malam lalu. Walau demikian, pihak BKD mengakui ada mendengar kabar soal pengunduran itu.
"Kalau secara resmi, suratnya belum ada kita terima. Bisa
jadi langsung ke Pak Pj Bupati dan disposisinya belum turun ke BKD," ujar Kori
via ponselnya.
Secara aturan kepegawaian, menurut Kori, PNS yang telah
mengabdi di atas 20 tahun boleh mengajukan pengunduran ini. Namun tentunya setelah mendapat persetujuan
Bupati terlebih dahulu berdasarkan pertimbangan yang matang.
Terkait hak-hak pensiun, apakah yang bersangkutan akan
menerimanya jika permohonan pengunduran diri diterima Pj Bupati, menurut Kori iya. Sesuai ketentuan, yang tidak menerima
pensiun itu kalau diberhentikan secara tidak hormat.
"Kalau mengajukan pengunduran diri, hak pensiunnya tetap
diterima karena diberhentikan secara hormat. Kecuali diberhentikan secara tidak
hormat, baru hak pensiunnya gugur," ujarnya.
Dipaparkan Kori, dalam proses pemberhentian pegawai ada
mekanisme yang dilalui. Salah satunya, Pj Bupati akan meminta telaah staf
terlebih dahulu dari BKD. "Meski telah mengajukan pengunduran diri, tentu tidak
serta diterima. Akan dipertimbangkan terlebih, termasuk tugas-tugas yang belum
diselesaikan yang bersangkutan," tutup Kori. (Bku)