Sekian Lama Terbiar, Cagar Budaya Jiel Belanda Dipugar

Senin, 16 November 2015

Cagar Budaya Jeil Belanda

BENGKALIS-Sebagai kota yang sudah berusia sekitar setengah abad lebih, Bengkalis banyak memiliki situs sejarah yang sangat bernilai. Salah satunya penjara yang dibangun pada zaman penjajahan Belanda, yang terletak di Jalan Pahlawan, Bengkalis.

 
Situs sejarah yang berharga itu sempat terbiar tidak terawat. Padahal semua masyarakat tahu, jiel peninggalan Belanda itu selayaknya dipelihara dan dijaga dengan baik. Apalagi merupakan cagar budaya.
 
Alhamdulillah, setelah sekian lama terbiar seperti tidak bertuan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau punya kepedulian untuk melakukan pemugaran cagar budaya tersebut tahun ini. Pantauan di lapangan, dinding penjara yang sudah lama kusam dan dipenuhi lumut itu, mulai tampak bersih. Kemudian atap penjara yang sudah banyak yang rubuh, mulai diperbaiki.
 
Sementara di bagian dalam penjara, memang belum tampak ada yang berubah. Pohon dan semak masih terlihat, dinding-dinding tembok penjara masih terlihat berlumut. Demikian juga orang yang tinggal di penjara tersebut, juga masih belum pindah.
 
Melihat dari plank proyek yang terpampang di depan penjara, anggaran sebesar Rp360.985.000 yang dialokasikan melalui APBD Riau 2015 itu tampaknya tidak akan tuntas untuk memugar keseluruhan bangunan penjara tersebut. Mengingat kondisi penjara itu cukup memprihatinkan, karena sudah lama terbiar seperti tidak bertuan.
 
Memang terasa agak anehnya kenapa bangunan yang memiliki nilai sejarah tersebut terbiar tidak terawat begitu lama. Sorotan utama tentu dialamatkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis, kenapa terkesan tidak peduli merawat cagar budaya tersebut.  Padahal jika kita berkaca kepada Negeri Melaka, salah satu daya tarik wisatawan datang ke sana adalah karena kepedulian Pemerintahnya menjaga dan merawat peninggalan bersejarah. Melaka saat ini jadi salah satu tempat tujuan orang dari berbagai negara, hanya untuk melihat sisa benteng portugis, makam dan sejumlah peninggalan sejarah lainnya.
 
Selain Jeil Belanda ini, Bengkalis sebenarnya juga pernah memiliki sejumlah bangunan bersejarah lainnya, seperti Kantor Pos di Jalan Sudirman, sumur tua di Kebun Kapas, navigasi dan tanki air yang ada di Sungai Bengkel serta banyak lagi. Satu persatu situs tersebut punah, ada yang dibongkar ada pula yang dibiarkan begitu saja seperti penjara lama ini.
 
Usut punya usut, Pemkab Bengkalis sebenarnya punya keinginan cukup kuat untuk merawat dan menjaga situs sejarah ini. Hanya saja, ternyata ada beberapa persoalan mengapa niat tersebut belum bisa dilakukan. Informasi yang berhasil dirangkum, persoalan yang mendasar adalah masalah lahan atau gedung Penjara Belanda tersebut merupakan milik Kementerian Hukum dan HAM. Pemkab Bengkalis pernah berupaya melakukan tukar guling dengan membangun Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Jalan Pertanian, yang ada saat ini.
 
Termasuk soal izin warga yang tinggal di penjara tersebut, Pemkab Bengkalis juga tidak punya hak melarang atau memberikan izin, karena aset tersebut bukan milik Pemkab Bengkalis. Sehingga ada kekhawatir menimbulkan menjadi persoalan di kemudian hari. Artinya, penjara itu memang di Bengkalis, tapi bukan milik Pemkab Bengkalis.
 
Terlepas dari persoalan masalah kepemilikan aset, seharusnya sudah ada upaya sejak lama untuk menjaga dan merawat situs sejarah tersebut dirawat. Tidak hanya penjara lama, tapi juga berbagai peninggalan sejarah lainnya.
 
Mantan Kabag Pertanahan Setdakab Bengkalis, Haholongan, yang sedikit banyak tahu persoalan Jeil Belanda itu pernah menjelaskan, saat dirinya masih menjadi pejabat di Dinas Pariwisata, pihaknya pernah mengurus persoalan tukar guling me Menteri Hukum dan HAM di Jakarta. Hanya saja waktu itu, Kementerian Hukum dan HAM tidak memperbolehkannya.
 
Pihaknya juga pernah membuat telaah staf kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis, namun belum ada solusi yang bisa diambil. “Malahan kami mendapat kabar kalau lahan penjara tersebut sudah dibeli warga Bengkalis. Betul tidaknya kita juga kurang tau,” ujar pria yang akrab disapa Wak Itam ini.
 
Tidak hanya penjara Belanda tersebut, masih banyak aset lain yang belum tuntas prores ruislagnya. Seperti aset navigasi yang pernah ada di Sungai Bengkel, termasuk juga aset milik Kejaksaan di sekitar tepi Selat Bengkalis.
 
Berdasarkan perjanjian Pemkab Bengkalis dengan Menhukam, penjara lama peninggalan Belanda itu akan diserahkan ke Pemkab Bengkalis. Sebagai kompensasinya Pemkab Bengkalis menggantikan aset tersebut dengan membangun gedung tahanan dengan kapasitas 14 ruang tahanan di Lapas Kelas IIA di Jalan Pertanian.

Pemkab Bengkalis sebenarnya telah memenuhi kewajibannya membangun penjara baru. Sayangnya hingga saat ini surat menyurat putar guling aset tersebut tak kunjung tuntas sejak masa kepemimpinan Bupati Bengkalis, H Syamsurizal hingga sekarang.
Pemerintah Pusat dalam hal ini Menkum HAM seharusnya juga punya kepedulian mempercepat proses tukar guling ini. Jika tetap ingin memiliki aset tersebut, seyogyanya diurus dengan baik bukan malah dibiarkan rusak tak terawat. Apalagi bangunan tersebut memiliki nilai sejarah yang harus dirawat dan dijaga dengan baik.***