Wewenang PPNS Diserahkan ke Satpol PP

Rabu, 27 Februari 2013

PEKANBARU- Jika selama ini wewenang tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berada di Biro Hukum, saat ini kewenangan itu telah diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyerahan itu dilaksanakan Rabu (27/02/13) di Auditorium Menara Lancang Kuning kantor Gubernur Riau, disaksikan Gubernur Riau HM rusli zainal SE MP.

Kepala Satpol PP Riau Nizhamul kepada kepada wartawan usai acara menjelaskan, penyerahan wewenang tersebut, seiring dengan berubahnya Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), di Satpol PP Riau. Nantinya, akan ada SOTK Bidang PPNS di Satpol PP.

"Untuk langkah awal kerja, kami akan membentuk tim PPNS-nya. Setelah PPNS terbentuk, nanti dapat bersinergi dengan PPNS satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) Riau lainnya,"ujar Nizhamul.

Sejauh ini lanjut pria yang biasa disapa Among ini, jumlah PPNS yang tersebar di seluruh SKPD, mencapai 116 orang. Sementara PPNS yang bertugas di Satpol PP berjumlah 10 orang.

"Target kita itu, menegakkan Perda. Karena 31 kewenangan pusat itu, ada di daerah. Nah itulah, yang akan kita tindaklanjuti,"paparnya.

Tanpan PPNS, menurutnya, Satpol PP sulit juga menegakan kedisiplinan terhadap PNS yang bolos pada saat jam kerja. "Kita juga berkerjasama dengan pihak terkait untuk memproses  PNS yang bolos tersebut,"tuturnya. (lan)