
Sekda H Burhanudin menghadiri sekaligus membuka sosialisasi PP nomor 70 tahun 2015
|
|
“Sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 pasal 92 ayat (1) memberikan perlindungan jaminan kesehatan, jaminan kecelakan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi ASN,” ungkap Sekretaris Daerah Burhanudin saat membuka sosialisasi PP nomor 70 tahun 2015.
Dikatakan Burhanudin, sebagai manusia tentu tidak akan mampu menghindari takdir akan terjadinya sebuah kecelakaan dalam melaksanakan tugas. begitu pula bagi seorang ASN yang dituntut untuk selalu maksimal dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada publik, juga tak bisa lepas dari resiko kecelakaan selama bertugas. Oleh karena pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang JKK dan JKM. Besarnya premi rutin yang dibayarkan oleh pemerintah daerah dari gaji pokok pegawai negeri sipil meliputi JKK sebesar 0,24 persen dan JKM sebesar 0,3 persen.
Untuk mengimplementasikanPP nomor 70 tahun 2015, Pemkab Bengkalis telah menganggarkan dana untuk JKK dan Jkm bagi ASN terhitung bulan Juli 2015, sementara mekanisme pembayarannya menunggu diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri. Untukpegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)atau tenaga honor daerah, pembayaran iurannya belum dapat dilakukan, karena sedang dalam pendataan.
|
|
Sosialisasi ini dihadiri Sekertaris Dinas/Badan se-kabupaten Bengkalis dan para peserta dari aparatur di lingkungan Pemkab Bengkalis, dengan menghadirkan narasumber Dadang Hendrawan, dari Taspen Cabang Pekanbaru.***