BENGKALIS, Beritaklik.Com - Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) desa Sukamaju (pemekaran desa Teluk Pambang) Kecamatan Bengkalis, menolak
Muhammad Yusuf sebagai Pj Kepala Desa Sukamaju. Penolakan Pj Kepala Desa
tersebut tertuang dalam surat No 05/XII/BPD/2015, yang ditujukan langsung
kepada Pj Bupati Bengkalis, H Ahmad Syah Harrofie.
Surat peolakan kepada Pj
Bupati tersebut merupakan surat kedua, sebelumnya BPD desa Sukamaju juga pernah
berkirim surat kepada Camat Bantan, Hendrik Dwi Yatmoko, tanggal 15
September 2015. Surat bernomor 03/IX/BPD/2015 tersebut juga permohonan
pemberhentian Pj Kades Sukamaju dengan berbagai pertimbangan yang disampaikan
BPD.
"Surat yang kami sampaikan
tadi merupakan surat lanjutan atau surat yang kedua, setelah sebelumnya kami
menyampaikam surat yang sama kepada pak Camat Bantan. Karena surat kami itu
lambat direspon, hari ini kami kembali kirim surat penolakan Pj Kades yang
langsung kami sampaikan ke Pj Bupati dan DPRD Bengkalis," sebut Ketua BPB Sukamaju
Iskandar didampingi Wakilnya Sabarudi dan Sekretaris Suriman.
Sebelumnya kata Iskandar,
Camat Bantan berjanji akan menindaklanjuti dengan mengganti Pj Kades Sukamaju.
Saat itu kata Iskandar, Camat meminta BPD menunggu sampai masa jabatan Pj
berakhir pada bulan Nopember lalu. Sayangnya, saat pelantikan Pj Kades tanggal
28 Nopember 2015 lalu, ternyata Muhammad Yusuf masih kembali dilantik sebagai
Pj Sukamaju.
Dikatakan, beberapa alasan
mengapa BPD desa Sukamaju sampai menolak Muhammad Yusuf kembali menjadi Pj
Kades adalah, Pj Kades dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan
diskriminatif. Pj Kades juga dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan
fungsinya sehingga adanya berbagai temuan.
Temuan itu itu kata Iskandar,
antara lain tidak adanya laporan hasil kerja APBDes tahun 2014. Tidak adanya
sosialisasi kepada masyarakat tentang APBDesa tahun 2015. Telah melakukan
pemberhentian Kaur desa secara sepihak. Tidak pernah menindakanjuti SK
lembaga-lembaga desa yang pernah disampaikan melalui tembusan oleh BPD.
"Terkait dengan tindakan
diskriminatis soal pemberhentian Kaur desa, memang ada undang-undang yang
mengatakan bahwa Kades itu memiliki hak prereogatif memberhetikan atau
melantik, akan tetapi tetap ada ada aturannya. Seperti, harus mendapat rekomendasi
dari Camat dan beberapa tahapan yang harus dilewati, tidak main berhenti begitu
saja," ujar Iskandar.
Usulan pemberhentian atau
penolakan Pj Kades Sukamaju kata Iskandar tidak muncul tiba-tiba, semuanya
sudah dimusyawarahkan di tingkat BPD pada tanggal 15 September 2015 pukul 08.00
Wib di kantor BPD Sukamaju. "Hasil rapat itu kami tindakanjuti dengan
meneruskan kepada bapak Camat Bantan, lalu hari ini kami sampaikan ke Pj Bupati
Bengkalis," imbuh Iskandar.
Dikatakan, usulan
pemberhentian atau penolakan terhadap Pj Kades Sukamaju tidak ada kepentingan
apapun selain untuk kemaslahan masyarakat serta terselenggaranya pemerintahan
desa yang efektif dan transfaran. "Kami sangat berharap pak Pk Bupati
menindaklanjuti surat kami dengan secepatnya mengganti Pj Kades," harap
Iskandar.
Selain BPD Sukamaju, dihari yang sama BPD desa
Pambang Baru (pemekaran desa Teluk Pambang) juga menyampaikan surat kepada Pj
Bupati Bengkalis, terkait persoalan Pj Kades desa Pambang Baru. Informasi yang
diperoleh, surat kepada Pj Bupati tersebut juga soal penaolakan Pj Kades. (Bku)