
Pekanbaru, Beritaklik.Com - Adapun Dasar Pelaksanaan Penyusunan
Rencana Induk Pengembangan E-Government Provinsi Riau menurut Plt Gubri adalah
Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Peraturan PemerintahRepublik Indonesia
Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000
tentang Telekomunikasi. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun
2000 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang
-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1999 dan Undang- Undang Republik
Indonesia Nomor 25 tahun 1999 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50
tahun 2000 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1999 dan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 25 tahun 1999.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003
tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia Instruksi P residen Republik Indonesia
Nomor 6 tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di
Indonesia. Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 2003,tentang Strategi
dan Kebijakan Nasional Pengembangan E- Government Kerangka kerja Teknologi
Informasi Nasional (National IT Framework/NITF).
Disamping itu menurut Gubri Maksud dan Tujuan Penyusunan
Rencana Induk Pengembangan E-Government Provinsi Riau Penataan sistem pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Indonesia pada saat ini tengah mengalami
perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara secara fundamental menuju ke sistem
kepemerintahan yang demokratis transparan serta meletakkan supremasi hukum.
Perubahan yang tengah dialami tersebut memberikan peluang bagi penataan berbagai
segi kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana kepentingan rakyat dapat kembali
diletakkan pada posisi sentral.Memperlancar komunikasi antar lembaga Setiap perubahan
kehidupan berbangsa dan bernegara selalu disertai oleh berbagai bentuk
ketidakpastian.
Dengan demikian pemerintah harus mengupayakan kelancaran
komunikasi dengan antar lembaganya serta mendorong partisipasi masyarakat luas,
agar ketidakpastian tersebut tidak mengakibatkan perselisihan paham dan ketegangan
yang meluas, serta berpotensi menimbulkan permasalahan baru. " Pemerintah
juga harus lebih terbuka terhadap derasnya aliran ekspresi aspirasi rakyat dan mampu
menanggapi secara cepat dan efektif persiapan menghadapi transformasi dari era masyarakat
industri menuju era masyarakat informasi Perubahan yang sedang dijalani terjadi
pada saat ini adalah dunia sedang mengalami transformasi menuju era masyarakat informasi,"
tuturnya.
Kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat serta potensi
pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan pendayagunaan
informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat. Kenyataan telah menunjukkan
bahwa penggunaan media elektronik merupakan faktor yang sangat penting dalam berbagai
transaksi internasional, terutama dalam transaksi perdagangan. Ketidakmampuan menyesuaikan
diri dengan kecenderu ngan global tersebut akan membawa masyarakat Riau ke dalam
jurang digital divide , yaitu keterisolasian dari perkembangan global karena tidak
mampu memanfaatkan informasi.
Oleh karena itu penataan yang tengah kita laksanakan harus pula
diarahkan untuk mendorong masyarakat Riau menuju masyarakat informasi. Terbentuknya
pemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan
secara efektif Pemerintah Provinsi Riau harus mampu memenuhi dua syarat utama
tuntutan masyarakat yang berbeda namun berkaitan erat, yaitu Masyarakat menuntut
pelayanan publik yang memenuhi kepentingan masyarakat luas diseluruh wilayah,
dapat diandalkan dan terpercaya serta mudah dijangkau secara interaktif. ."Masyarakat
menginginkan agar asiprasi mereka didengar dengan demikian Pemerintah Provinsi Riau
harus memfasilitasi partisipasi dan dialog publik didalam perumusan
kebijakannya," sebut Gubri.(Adv)