Ketua Pansus Pemekaran Kecamatan, Hendri menyerahkan laporan hasil pembahasan kepada Ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi, Senin (7/12/2015).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Enam fraksi di
DPRD Bengkalis dapat menerima hasil laporan panitia khusus (Pansus) Ranperda
pembentukan Kecamatan Bandar Laksamana, Kecamatan Talang Muandau dan Kecamatan
Bathin Solapan untuk dijadikan Perda pada dalam sidang paripurna DPRD Bengkalis
yang berlangsung, Senin (7/12/2015).
Enam fraksi tersebut adalah fraksi PAN dengan juru bicaranya Rianto, fraksi
Golkar dengan juru bicaranya Thamrin Mali, fraksi PDI Restorasi dengan juru
bicaranya Daud Gultom, fraksi PKS dengan juru bicaranya H Azmi, fraksi Demokrat
dengan juru bicaranya Nur Azmi Hasyim, fraksi Gerindra dengan juru bicaranya
Eddy Budianto dan fraksi Gabungan denga juru bicaranya Safrana Fizar.
Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda Pemekaran, Hendri menyampaikan kronologis
proses pementukan kecamatan. Dimulai dari surat Bupati Bengkalis ke Gubri
tertanggal 23 Desember 2011 tentang persetujuan pemekaran kecamatan. Kemudian,
sejak diajukan oleh Pemkab, Prolegda tentang ranperda pemekaran tiga
kecamatan, DPRD melakukan beberapa kali konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri
d/q Dirjen PUM. Kemudian pada tanggal 22 September 2015, Plt Gubri
mengirim surat ke Pj Bupati Bengkalis dengan penjelasan, proses pembentukan
tiga kecamatan dengan pertimbangan kepentingan nasional dapat dilanjutkan.
"Ada 7 surat yang dikeluarkan oleh
pemerintah pusat dan daerah, barulan rancangan peraturan daerah tentang
pemekaran kecamatan diajukan oleh pemerintah daerah ke DPRD untuk dibahas dan
selanjutnya dibentuk pansus," ujar Hendri.
Pansus pemekaran, sambung Hendri, mulai bekerja membahas legal drafting
ranperda pemekaran antara lain, kembali konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri,
studi banding ke Jawa Barat tepatnya di Kabupaten Bandung Barat tentang pembentukan
Kecamatan Saguling yang menggunakan pasal 9 PP No. 19 Tahun 2008 atas
Kepentingan Nasional.
"Pada tanggal 19 sampai dengan 21 November 2015 pansus melakukan konsultasi
ke Biro Tapem dan Biro Hukum Pemrov Riau guna penyempurnaan legal drafting
Ranperda Pemekaran Kecamatan," papar Hendri lagi.
Dalam laporannya, Hendri mengatakan, untuk Kecamatan Bandar Laksamana dengan
ibu kota Tenggayun, meliputi desa Parit I Api-api, desa Temiang, desa Api-api,
desa Tenggayun, desa Sepahat, desa Bukit Kerikil dan desa Tanjung Leban.
Kemudian untuk Kecamatan Talang Muandau dengan ibukota Beringin meliputi desa
Tasik Serai, desa Tasik Serai Barat, desa Kualo Penaso, desa Beringin, desa
Koto Pait Beringin, desa Melibur, desa Tasik Serai Timur, desa Tasik Tebing
Serai dan desa Serai Wangi.
Terakhir, Kecamatan Bathin Solapan
dengan ibukota Sebangar meliputi desa Balai Makam, desa Tambusai Batang Dui,
desa Simpang Padang, desa Pematang Obo, desa Petani, desa Air Kulim, desa Buluh
Manis, desa Sebangar, desa Boncah Mahang, desa Kesumbo Ampai, desa Bathin
Sobanga, desa Bumbung dan desa Pamesi. (Bku)