Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie meninjau persiapan Pilkada serentak TPS 86 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Selasa (8/12/2015).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie
kembali mengimbau agar perusahaan swasta di daerah ini ikut serta menyukseskan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015, Rabu (9/12/2015). Cara
dengan meliburkan seluruh karyawannya pada hari pesta demokrasi lima tahun
tersebut.
Ahmad Syah mengatakan, salah satu kunci
sukses pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015
adalah tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Untuk itu, katanya, semua masyarakat yang
memiliki hak pilih harus ikut mencoblos. Mesti turut menentukan siapa pemimpin
yang mereka percayakan untuk memimpin Kabupaten Bengkalis ke depan.
Karena itu, Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Masyarakat Pemprov Riau kembali mengimbau perusahaan swasta
maupun instansi pemerintah dapat meliburkan aktivitasnya pada Rabu besok.
"Apalagi pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres)
Nomor 25 Tahun 2015, telah menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai Hari
Libur Nasional. Kita harapkan semua pihak tanpa terkecuali dapat mematuhinya,"
harapnya di Duri, Selasa (8/12/2015).
Sedangkan bagi perusahaan swasta menjalan proses produksi
atau instansi pemerintah yang tidak dapat meliburkan karyawan/karyawatinya
karena faktor yang memang tidak memungkinkan untuk itu seperti pelayanan di
rumah sakit, tetap harus memberi kesempatan agar mereka dapat menggunakan hak
pilihnya.
"Ikut memilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bengkalis tahun 2015 adalah hak setiap warga daerah ini yang memiliki hak pilih
yang dijamin negara dan dilindungi peraturan perundang-undangan. Karenanya
tidak boleh dihalang-halangi apalagi dilarang," ujarnya.
Jumat (4/12/2015) lalu, imbauan serupa juga sudah
disampaikan Ahmad Syah. Tak hanya itu, sebagai Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad
Syah mengatakan sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh instansi
pemerintah dan perusahaan swasta di daerah ini.
Surat edaran dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 100/TAPEM/72/2015
tanggal 1 Desember 2015 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.
"Surat Edaran tersebut
merupakan tindak lanjut dari Keppres Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari
Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional,"
katanya. (Bku)