
"Mungkin perlu ada insentif berdasarkan indeks kualitas lingkungan hidup
untuk daerah supaya pemerintah kabupaten/kota lebih serius lagi dalam
pengelolaan lingkungan," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi
Riau Kasiarudin, Ia mengatakan, pengelolaan lingkungan hidup setelah era
otonomi daerah berjalan parsial nyaris tanpa koordinasi. Hal itu terlihat saat
kebakaran lahan di Riau berada pada ambang terparah pada pertengahan tahun
2013, yang mengakibatkan asap mencapai Singapura dan Malaysia, sehingga
pemerintah pusat langsung menangani status tanggap darurat asap.
Penggunaan instrumen fiskal dinilai perlu jadi pertimbangan, untuk menstimulus
pemerintah daerah bahwa pengelolaan lingkungan bisa menjadi pemasukan. Dengan
begitu, daerah yang bisa meningkatkan dan mempertahankan Indeks Kualitas
Lingkungan bisa diganjar dengan pemasukan tambahan dari Dana Alokasi Khusus.
Selain itu, Kasiarudin juga mengusulkan agar RPPLH Nasional juga mengakomodir
kelangsungan dari kearifan lokal. Hal itu bisa diawali dengan pemetaan terhadap
tanah ulayat, dan kearifan lokal masyarakat adat asli yang perlu mendapat
apresiasi dan perhatian khusus.
"Yang perlu jadi perhatian juga, masalah lingkungan di Riau muncul akibat
terkatung-katungnya Rencana Tata Ruang Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan.
Terakhir kali RTRW masuk dalam Perda tahun 1994, direvisi tahun 2006 tapi
sampai sekarang belum juga selesai yang membuat tumpang tindik pengelolaan
lahan," ujarnya.
Asisten Deputi Perencanaan Pemanfaatan SDA & LH Kementerian LH, Wahyu
Indraningsih, mengatakan pihaknya terus mencari masukan dari daerah-daerah
dalam perumusan RPPLH. Rumusan tersebut diharapkan akan masuk dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah pada 2015. Dalam hal ini kementerian
juga menggandeng sejumlah pakar lingkungan dari UI, ITB dan IPB.
Menurut dia, sejauh ini masalah lingkungan hidup yang berhasil dirumuskan
bersumber dari lima masalah utama. Diantaranya adalah ketidakadilan pengelolaan
sumber daya alam atas hak tanah dan hutan yang mengakibatkan konflik, kebijakan
serta rencana pembangunan tanpa target yang jelas, minimnya insentif serta
pengelolaan kawasan konservasi, dan adanya pembiaran dan ketidakmampuan dalam
penegakan hukum."Masalah yang penting juga datang dari korupsi dalam
pengelolaan, yang diperparah minimnya informasi dan transparansi kepada
publik," ujarnya.(Adv)