Kejari Bengkalis Tangani 4 Perkara Tipikor, 1 Sudah Penyidikan

Kamis, 10 Desember 2015

Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra didampingi didampingi Kasi Intel Rully Afandi memberi keterangan pers sempena Hari Anti Korupsi se- Dunia, Kamis (10/12/2015).

Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra didampingi didampingi Kasi Intel Rully Afandi memberi keterangan pers sempena Hari Anti Korupsi se- Dunia, Kamis (10/12/2015).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kejaksaan Negeri Bengkalis tahun 2015 melakukan penyelidikan 4 perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bengkalis. Satu dari 4 perkara tersebut sudah naik ketingkat penyidikan, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Bumi Laksamana Jaya.


"Tiga perkara lain yakni Balitbang Kabupaten Bengkalis, ADD Semunai dan Dispenda Kabupaten Bengkalis. Untuk 3 perkara ini juga sudah selesai penyelidikan, tinggal ekpos," ujar Kajari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra, saat menggelar konferensi pers sempena Hari Anti Korupsi se-Dunia, Kamis (10/12/2015).

Untuk Balitbang terkait kasus penelitian Biothanol tahun 2013/2014. Kemudianpengembangan kasus tipikor ADD Semunai dan Dispenda terkait SPPD tahun 2012/2014. "Minggu depan 3 perkara ini kita ekspos," ujar Kajari didamping Kasi Intel Rully Afandi.

Diambil Alih Kejagung

Terkait kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis pada PT Bumi Laksaman Jaya (BLJ) untuk pembangunan pembangkit listrik yang merugikan negera mencapai Rp265 miliar, telah diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejari Bengkalis dalam hal ini hanya menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menjerat tiga tersangka, yakni YA, AS , DS pada tahun 2014. Sedangkan tahun 2015 ini dalam pengembangan, dimana pihak Kejari membidik tiga orang lagi yang dididuga terlibat dalam kasus TPPU penyertaan modal PT BLJ.

Terkait adanya pemblokiran rekening oleh Kejari, menurut Kajari bukan memblokir rekening perusahaan, namun yang diblokir tersebut adalah dana yang diduga dalam penyertaan modal Pemkab Bengkalis sebesar Rp300 miliar yang tersebar di sejumlah bank, diantaranya BNI, RiauKepri, BRI, Mandiri dan lainnya.

"Artinya, pemblokiran tidak mengganggu keuangan PT BLJ, sebab bukan rekening perusahaan yang diblokir, tapi hanya dana yang disinyalir dari penyertaan modal tersebut, dan nantinya jika kasusnya sudah tuntas, maka pemblokiran akan kita buka kembali,‎" ungkap Kajari
.

Sejauh ini, menurut Kajari Bengkalis ini, pihak Kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi penyertaan modal PT BLJ, sudah menyelamatkan uang negara mencapai Rp70 miliar dan setelah dilakukan pengembangan TPPU, diperkirakan akan menyelamatkan uang negara mencapai seratusan milyar rupiah.

"Terkait kasus TPPU penyertaan modal PT BLJ, kita terus lakukan pendalaman. Jika dalam pendalaman itu kita menemukan kembali adanya dugaan keterlibat orang baru, maka akan tetap ditindaklanjuti ke pengadilan," tutup Rahman. (Bku)