
Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra didampingi didampingi Kasi Intel Rully Afandi memberi keterangan pers sempena Hari Anti Korupsi se- Dunia, Kamis (10/12/2015).
"Tiga perkara lain yakni Balitbang Kabupaten Bengkalis, ADD Semunai dan
Dispenda Kabupaten Bengkalis. Untuk 3 perkara ini juga sudah selesai
penyelidikan, tinggal ekpos," ujar Kajari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra, saat
menggelar konferensi pers sempena Hari Anti Korupsi se-Dunia, Kamis (10/12/2015).
Untuk Balitbang terkait kasus penelitian Biothanol tahun 2013/2014. Kemudianpengembangan
kasus tipikor ADD Semunai dan Dispenda terkait SPPD tahun 2012/2014. "Minggu
depan 3 perkara ini kita ekspos," ujar Kajari didamping Kasi Intel Rully
Afandi.
Diambil Alih
Kejagung
Terkait
kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis pada PT
Bumi Laksaman Jaya (BLJ) untuk pembangunan pembangkit listrik yang merugikan
negera mencapai Rp265 miliar, telah diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejari
Bengkalis dalam hal ini hanya menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU), yang menjerat tiga tersangka, yakni YA, AS , DS pada tahun 2014. Sedangkan
tahun 2015 ini dalam pengembangan, dimana pihak Kejari membidik tiga orang lagi
yang dididuga terlibat dalam kasus TPPU penyertaan modal PT BLJ.
Terkait adanya
pemblokiran rekening oleh Kejari, menurut Kajari bukan memblokir rekening
perusahaan, namun yang diblokir tersebut adalah dana yang diduga dalam penyertaan
modal Pemkab Bengkalis sebesar Rp300 miliar yang tersebar di sejumlah bank, diantaranya
BNI, RiauKepri, BRI, Mandiri dan lainnya.
"Artinya,
pemblokiran tidak mengganggu keuangan PT BLJ, sebab bukan rekening perusahaan
yang diblokir, tapi hanya dana yang disinyalir dari penyertaan modal tersebut,
dan nantinya jika kasusnya sudah tuntas, maka pemblokiran akan kita buka
kembali," ungkap Kajari.
Sejauh ini, menurut Kajari Bengkalis ini, pihak
Kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi penyertaan modal PT BLJ, sudah menyelamatkan
uang negara mencapai Rp70 miliar dan setelah dilakukan pengembangan TPPU,
diperkirakan akan menyelamatkan uang negara mencapai seratusan milyar rupiah.
"Terkait kasus TPPU penyertaan modal PT BLJ, kita
terus lakukan pendalaman. Jika dalam pendalaman itu kita menemukan kembali adanya
dugaan keterlibat orang baru, maka akan tetap ditindaklanjuti ke pengadilan,"
tutup Rahman. (Bku)