Pj Bupati Bengkalis menandatangani memorandum of understanding.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kabupaten Bengkalis menyatakan siap
mendukung upaya percepatan inventarisir personil pendanaan sarana dan prasarana
serta dokumen (P3D) terkait pengalihan urusan pemerintahan. Hal ini selaras dengan
tuntutan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Seperti intruksi Bapak Plt Gubernur
Riau, daerah minta untuk menyegerakan inventarisasi P3D. Untuk itu kita harus
bergerak cepat," ungkap Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Haroffie usai
menghadiri Rapat Koordinasi Inventarisasi Personil Pendanaan Sarana dan Prasana
serta Dokumen (P3D) se-Provinsi Riau, di Balai Serindit Gedung Daerah Riau,
Jumat (18/12/2015).
Rakor dibuka Plt Gubernur
Riau, Arsyadjuliandi Rahman dengan menghadirikan narasumber, Staf Ahli Menteri
Dalam Negeri, Suhajar Diwantoro, Direktur
Pengembangan Wilayah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Binar Ginting,
Kepala Pusat Kajian, Pendidikan dan Pelatihan Aparatur IV LAN Wilayah Sumatera
Faizal Adriyansyah.
Peserta rakor terdiri dari
bupati/walikota dan sejumlah kepala dinas kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Pada
rakor tersebut, bupati/walikota juga menandantangan nota kesepahaman atau
memorandum of understanding (MoU) tentang percepatan inventarisasi P3D.
Diungkapkan Pj Bupati
Bengkalis, berdasarkan Undang-undang
nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, disebutkan tentang adanya
peralihan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah provinsi,
diantaranya pengelolaan pendidikan menengah atau SLTA, pengelolaan terminal
penumpang tipe A dan B, pelaksanaan rehalibitas di luar kawasan hutan negara,
penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan dan penyediaan dana untuk kelompok
masyarakat tidak mampu dan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di
daerah terpencil.
Ongah Ahmad, sesuai
tuntuntan undang-undang batas akhir inventarisasi P3D dilaksanakan paling
lambat tanggal 31 Maret 2016. Selanjutnya dilakukan serah terima personil, aset
dan dokumen paling lambat tanggal 2 Oktober 2016. Untuk itu Pj Bupti
mengintruksikan SKPD terkait untuk segera melakukan langkah-langkah percepatan
inventarisir P3D.
"Kalau melihat batas waktu tersebut, maka daerah dituntut untuk
bekerja ekstra, sehingga segala urusan kewenangan yang dilimpahkan ke
Pemerintah Provinsi dapat segera dilaksanakan. Kita akan membentuk tim
fasilitasi peralihan urusan yang menjadi kewenangan daerah," ungkapnya. (Bku)