Bayar Iuran BPJS Kesehatan Sekarang Juga Bisa di Kantor Pos

Rabu, 23 Desember 2015

Jakarta, Beritaklik.Com - Ragam channel pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sekarang makin luas. Setelah bekerjasama dengan jaringan minimarket, kini giliran Kantor Pos yang digandeng oleh BPJS Kesehatan. PT Pos Indonesia Persero yang telah berpengalaman puluhan tahun dalam hal korespondensi siap mendukung BPJS Kesehatan.


Dengan kerjasama ini, diharapkan para peserta BPJS Kesehatan bisa semakin dimudahkan saat ingin membayar iuran bulanan. Pos Indonesia saat ini memiliki 4.126 kantor dan 19.202 agen pos di seluruh Indonesia. BPJS Kesehatan memang terus memperluas channel pembayaran dengan memanfaatkan jasa pembayaran dari jaringan non perbankan.

Sistem pembayaran semacam itu disebut sebagai Payment Point Online Bank (PPOB). Pilot project perluasan channel PPOB BPJS Kesehatan telah dilakukan sejak 6 Agustus 2015 melalui kerjasama dengan 4 mitra bank BPJS Kesehatan yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

"Penambahan jumlah outlet PPOB melalui Kantor Pos diharapkan akan semakin memudahkan masyarakat, khususnya masyarakat kecamatan yang tidak terdapat minimarket," jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan - Fachmi Idris saat melakukan kunjungan ke Kantor Pos Kecamatan Conggeang, Sumedang - Jawa Barat (21/12).

Mekanisme PPOB terbilang efektif dan diminati banyak masyarakat. Sejak diluncurkan hingga sekarang (minggu ketiga Desember 2015), jumlah transaksi pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan melalui mekanisme PPOB telah mencapai 2.370.072 transaksi dari 113.401 jumlah outlet PPOB modern dan tradisional.

Sebagai informasi, pembayaran PPOB terdiri dari 2 jenis.

Pertama, pembayaran melalui outlet tradisional, dimana pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan kepada 'agen' perorangan, sebagaimana lazimnya pembayaran listrik atau pembayaran telepon yang dapat dilakukan di rumah-rumah masyarakat yang menjadi 'agen' resmi.

Kedua, mulai September 2015, pembayaran PPOB telah merambah ke modern channel. Untuk melakukan pembayaran iuran, calon peserta atau peserta BPJS Kesehatan cukup menunjukkan nomor Virtual Account-nya kepada kasir minimarket.

Saat ini ada biaya surcharge Rp2.500,- per transaksi untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan di outlet PPOB tradisional maupun modern channel. Namun menurut Fachmi, nanti tagihan satu keluarga bisa digabung menjadi satu. Jadi masyarakat cukup mengeluarkan satu kali biaya transaksi pembayaran.

"Target kami hingga akhir tahun 2015 ini ada 100.000 outlet yang dibuka dan saat ini sudah melampaui target. Sebelum akhir tahun 2015 akan ada tambahan modern channel PPOB lagi dari 183 gerai 7-Eleven, 600 Circle K, 310 gerai Bright, 200 gerai Superindo dan 350 agen/cabang jasa pengiriman barang JNE," pungkas Fachmi. (Bku) Suber : detik.com