Sebab itu pula lah, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi
Rachman, kemudian mengeluarkan instruksi khusus terkait Karhutla ini. Instruksi
tersebut dituangkan dalam Surat dengan Nomor: 01/INT-HK/IV/2015.
Dalam instruksi tersebut, Plt Gubri mengimbau seluruh bupati/walikota, kepala
dinas, badan dan biro di lingkungan Pemprov Riau untuk meningkatkan koordinasi
dalam mengatasi dan mengantisipasi karhutla serta kabut asap.
"Pemprov harus mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman
karhutla dan kabut asap yang terjadi di hampir seluruh wilayah di Riau,"
ujarnya.
Dia juga meminta bupati/walikota se-Riau mengoptimalkan peran camat, kepala
desa dan lurah untuk memantau, mengawasi dan mencegah terjadinya karhutla di
wilayah kerja masing-masing.
"Untuk daerah yang telah menetapkan Status Siaga Darurat agar segera
melaksanakan rapat koordinasi menentukan penetapan status dengan pertimbangan
dari lembaga teknis dan mempedomani Peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku," pintanya.
Selain itu, Andi juga meminta kabupaten/kota harus segera melaporkan
perkembangan pengendalian karhutla di wilayah masing-masing sesuai dengan tugas
dan kewenangan. Para bupati dan walikota juga diminta mengawasi aktivitas
perusahaan dan masyarakat untuk mencegah terjadinya pengrusakan ekosistem
gambut yang menyebabkan karhutla di lahan Riau.
"Seluruh bupati/walikota, kepala dinas, kepala badan dan kepala biro diminta
untuk cepat, tanggap dan siaga dan mengatasi karhutla dan kabut asap untuk
pencegahan sedini mungkin," tegasny.(Adv)