Ketua Pansus Ranperda Pemilihan Kepala Desa, Irmi Syakip Arsalan menyerahkan laporan kepada Ketua DPRD, H Heru Wahyudi.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - DPRD
Bengkalis di penghujung tahun 2015 ini mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda), yaitu Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Ranperda
Pemilihan Kepala Desa. Terhadap kedua ranperda ini, masing-masing pansus menyampaikan
sejumlah rekomendasi.
Ketua Pansus
Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Safrana Fizar, mengatakan,
pihaknya telah melakukan berbagai tindak lanjut terhadap Ranperda Bantuan Hukum
untuk Masyarakat Miskin, mulai dari hearing dengan eksekutif hingga konsultasi
ke Kementerian Hukum dan HAM di Pekanbaru.
Dengan
pertemuan-pertemuan tersebut, Pansus Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat
Miskin merekomendasikan agar segera dibuatkan Peraturan Bupati berkaitan dengan
pengaturan teknis pelaksanaan Perda Bantuan Hukum. "Hindari juga tumpang tindih
kewenangan tindakan bantuan hukum yang juga dimiliki oleh SKPD lain seperti
Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB dan Dinas Sosial," ujar Safrana Fizar.
Rekomendasi lainnya, Pansus meminta agar segera
melakukan seleksi lembaga bantuan hukum yang memenuhi syarat dengan
mempertimbangkan advokat lokal. Kemudian, lakukan juga edukasi hukum kepada
masyarakat yang masih menganggap dengan mendapatkan pendampingan hukum maka hukum
yang akan diputuskan semakin berat.
"Bahwa anggapan ini adalah salah karena justru dengan
adanya bentuk hukum ini masyarakat yang memiliki masalah hukum dapat mengetahui
proses hukum yang dilalui dan konsekwensi hukum yang akan diterima," katanya.
Pansus juga merekomendasikan agar hukum dijadikan
panglima di negeri ini, sehingga diharapkan juga ada upaya dari Pemkab
melakukan edukasi hukum kepada masyarakat.
Sementara Pansus Ranperda Pemilihan Kepala Desa juga
melakukan hearing dengan eksekutif dan studi banding ke lembaga terkait,
seperti Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Riau, yang disambut langsung
Kepala Kanwil Hukum dan HAM RI Riau, DR Ferdinan Siagian.
Ketua Pansus Ranperda Pemilihan Kepala Desa, Irmi Syakip
Arsalan merekomendasikan agar tahapan pemilihan kepala desa bisa dimulai awal
tahun 2016 begitu ranperda disahkan, mengingat masih banyaknya desa-desa
di Kabupaten Bengkalis yang belum memiliki kepala desa definitif. (Bku)