Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie didampingi Kapolres Bengkalis AKBP A. Supriadi dan anggota DPRD Bengkalis H Zamzami Harun berfoto bersama usai perayaan HUT Satpam, Rabu (30/12/2015).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pegawai negeri sipil (PNS)
diingatkan tidak menambah masa liburan tahun baru 2016. PNS di lingkungan
Pemkab Bengkalis wajib masuk kerja pada 4 Januari 2016.
"Kami tidak
main-main terhadap pegawai yang bolos pada hari Senin 4 Januari 2016 nanti.
Kalau ada yang menambah libur, konsekwensinya dikenai sanksi tegas," ungkap
Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie, Rabu (30/12/2015).
Untuk memastikan
agar PNS masuk pada hari kerja pertama di tahun 2016, Pj Bupati Bengkalis
mengintruksikan kepada SKPD terkait untuk melakukan absensi pada apel perdana
tahun 2016. Selain itu, guna memastikan tingkat kehadiran PNS, Ongah Ahmad
bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Bengkalis akan melakukan
inspeksi mendadak di sejumlah SKPD.
Peringatan keras
terhadap PNS yang menambah libur panjang, selain karena sudah diatur dalam
ketentuan, juga karena sebelumnya PNS sudah menikmati libur panjang di akhir
tahun 2015 selama 4 hari, yakni libur Maulid Nabi dan Natal ditambah Sabtu dan
Minggu. Kemudian di awal tahun 2016, libur 1 Januari ditambah hari Sabtu dan
Minggu, sehingga total libur yang dinikmati selama tujuh hari.
"Pegawai sudah
menikmati liburan panjang pada akhir tahun 2015 dan awal tahun 2016 sebanyak
tujuh hari. Makanya, kami mewanti-wanti, jangan ada lagi yang coba-coba untuk
menambah liburan," tegas Ahmad Syah Harrofie.
Ongah Ahmad
menegaskan momentum pergantian Tahun Baru 2016 hendaknya menjadi wahana bagi kalangan
PNS ini untuk meningkatkan kualitas kinerja. Terlebih saat ini tuntutan
masyarakat menginginkan aparatur pemerintah memberikan pelayanan yang cepat dan
tanggap. (Bku)