Pansus ULP DPRD Bengkalis Rekomendasikan kepada Pj Bupati 4 Ketua Pokja Diberi Sanksi

Rabu, 30 Desember 2015

Ketua Pansus ULP, Syahrial.

Ketua Pansus ULP, Syahrial.

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Panitia Khusus Unit Layanan Pengadaan (ULP) merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk memberi sanksi terhadap empat ketua pokja ULP. Sanksi tersebut adalah mereka tidak difungsikan selama lima tahun dalam struktur ULP.

Keempat ketua pokja itu adalah Ketua Pokja 1 Ardiyansyah, Ketua Pokja 2 Asus Susanto, Ketua Pokja 3 Purwanto, dan Ketua Pokja 4 Hurry Agustriandri. Kecuali Abdul Mu'ti Zubir yang menggantikan posisi Purwanto di Pokja 4. Rekomendasi pansus ini disampaikan dalam sidang paripurna yang berlangsung, Senin (28/12/2015).

Selain itu, sesuai dengan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara agar Penjabat Bupati tidak mengadakan pergantian struktural, maka kepada Penjabat Bupati Bengkalis Pansus ULP merekemondasikan agar melakukan teguran dan pembinaan kepada Ketua Pansus ULP agar lebih meningkatkan manajemen dalam rangka menjalankan tugas ULP kedepan.

Sebagaimana disampaikan Ketua Pansus ULP, Syahrial, berdasarkan laporan tertulis dari LPSE dan pengakuan pokja, pokja banyak melakukan verifikasi dan evaluasi serta pengumuman pemenang lelang di luar Kantor ULP. "Untuk itu merekomendasikan secara tegas kepada pokja-pokja tidak melakukan verifikasi dan evaluasi serta pengumuman pemenang lelang di luar kantor ULP Bengkalis," katanya.

Hal penting lainnya adalah Pj Bupati agara menegur secara tegas SKPD yang berlama-lama menyampaikan dokumen lelang. Untuk itu kepada SKPD agar menyampaikan dokumen lelang paling lambat pertengahan Februari sudah tuntas menyampaikan dokumen lelang ke ULP.

"Pj Bupati juga agar segera menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan tugas ULP dan Pokja dengan mengacu draft SOP Provinsi Riau," kata Syahrial seraya berharap untuk tahun 2017 sudah terbentuk SOTK yang menaungi ULP dan Pokja.