Ketua Pansus ULP, Syahrial.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Panitia Khusus Unit Layanan Pengadaan (ULP)
merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk memberi sanksi
terhadap empat ketua pokja ULP. Sanksi tersebut adalah mereka tidak difungsikan
selama lima tahun dalam struktur ULP.
Keempat ketua pokja itu adalah Ketua Pokja 1
Ardiyansyah, Ketua Pokja 2 Asus Susanto, Ketua Pokja 3 Purwanto, dan Ketua
Pokja 4 Hurry Agustriandri. Kecuali Abdul Mu'ti Zubir yang menggantikan posisi
Purwanto di Pokja 4. Rekomendasi pansus ini disampaikan dalam sidang paripurna
yang berlangsung, Senin (28/12/2015).
Selain itu, sesuai
dengan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara agar Penjabat Bupati
tidak mengadakan pergantian struktural, maka kepada Penjabat Bupati Bengkalis
Pansus ULP merekemondasikan agar melakukan teguran dan pembinaan kepada Ketua
Pansus ULP agar lebih meningkatkan manajemen dalam rangka menjalankan tugas ULP
kedepan.
Sebagaimana disampaikan Ketua Pansus ULP, Syahrial,
berdasarkan laporan tertulis dari LPSE dan pengakuan pokja, pokja banyak
melakukan verifikasi dan evaluasi serta pengumuman pemenang lelang di luar
Kantor ULP. "Untuk itu merekomendasikan secara tegas kepada pokja-pokja tidak
melakukan verifikasi dan evaluasi serta pengumuman pemenang lelang di luar
kantor ULP Bengkalis," katanya.
Hal penting lainnya adalah Pj Bupati agara
menegur secara tegas SKPD yang berlama-lama menyampaikan dokumen lelang.
Untuk itu kepada SKPD agar menyampaikan dokumen lelang paling lambat
pertengahan Februari sudah tuntas menyampaikan dokumen lelang ke ULP.
"Pj
Bupati juga agar segera menerbitkan standar operasional prosedur (SOP)
pelaksanaan tugas ULP dan Pokja dengan mengacu draft SOP Provinsi Riau," kata
Syahrial seraya berharap untuk tahun 2017 sudah terbentuk SOTK yang menaungi
ULP dan Pokja.