Penjabat Bupati Bengkalis, H Ahmad Syah Harrofie.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Penjabat (Pj)
Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie memberikan apresiasi atas rekomendasi
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bengkalis agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Bengkalis melakukan perbaikan terhadap kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP).
"Meskipun sifatnya hanya rekomendasi, kami
sangat berterima kasih atas masukan yang diberikan itu. Saat ini berbagai
langkah tindak lanjut untuk perbaikan sebagaimana yang disaran dimaksud sedang
kita lakukan. "ujar Ahmad Syah di Bengkalis, Kamis (31/12/2015).
Guna menindaklanjuti rekomendasi dimaksud,
kata Ahmad Syah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah H Heri
Indra Putra sudah dipanggil dan ditugaskan untuk mengkoordinirnya.
"Jika memang dibenarkan peraturan
perundang-undangan, semua saran Pansus ULP DPRD akan kita tindaklanjuti. Sebab
sebagaimana harapan Pansus ULP DPRD Bengkalis, kita juga berkomitmen agar ke
depan kinerja ULP menjadi semakin baik, "imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam
sidang paipurna pada Senin (28/12/2015) lalu, Pansus ULP DPRD Bengkalis
diantaranya merekomendasikan agar Pemkab Bengkalis memberi sanksi terhadap
empat Ketua Pokja ULP.
Sanksi tersebut adalah mereka
tidak difungsikan selama lima tahun dalam struktur ULP. Keempat Ketua Pokja itu
adalah Ketua Pokja 1 Ardiyansyah, Ketua Pokja 2 Asus Susanto, Ketua Pokja 3
Purwanto, dan Ketua Pokja 4 Hurry Agustriandri.
Kemudian seperti disampaikan
Ketua Pansus ULP Syahrial kepada wartawan, agar Pemkab Bengkalis dalam hal ini
Pj Bupati Bengkalis melakukan pembinaan kepada Ketua ULP supaya lebih meningkatkan
kualitas manajemen dalam rangka menjalankan tugas ULP ke depan.
"Selanjutnya, mengintruksikan
dengan tegas kepada Pokja-Pokja agar tidak melakukan verifikasi dan evaluasi
serta pengumuman pemenang lelang di luar Kantor ULP Bengkalis," ujar Syahrial.
Hal penting lainnya, imbuh
Syahrial, Pj Bupati Bengkalis diharapkan agar dapat menegur secara tegas Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berlama-lama menyampaikan dokumen
lelang.
Syahrial berharap, setiap
SKPD sudah menyampaikan dokumen lelang paling lambat pertengahan Februari sudah
tuntas menyampaikan dokumen lelang ke ULP. ''Kita juga berharap Pj Bupati
Bengkalis agar segera menerbitkan standar operasional prosedur (SOP)
pelaksanaan tugas ULP dan Pokja dengan mengacu draft SOP Provinsi Riau,'' kata
Syahrial seraya berharap untuk tahun 2017 sudah terbentuk SKPD yang menaungi
ULP dan Pokja. (Bku)