Ilustrasi.
BENGKALIS, Beritaklik.Com
- Polres Bengkalis telah berhasil mengamankan 8,5 ton pupuk bersubsidi
dan menahan dua tersangka di jalan utama Simpang Tegar Duri, Sabtu
(9/1/2016).
Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP A
Supriyadi melalui Kasat Reskrim AKP Sany Handityo, bahwa keberhasilan
mengamankan pupuk bersubsidi asal dari Padang Sumatra Barat tersebut,
berawal dari laporan masyarakat, bahwa dalam beberapa hari, akan ada
mobil Track mengangkut pupuk subsidi dari Padang, yang akan dijual
dengan harga non subsidi ke Duri, Kecamatan Mandau.
"Sehingga
setelah kita melakukan pengawasan, pihak kita menjumpai mobil track dan
menyetopnya untuk dilakukan pemeriksaan di Simpang Tegar Duri, dan
karena pelaku tidak bisa mengeluarkan surat suratnya, maka kita
melakukan pemeriksaan barang yang diangkut mobil tersebut, "terangnya,
Senin (11/01/2016).
Jadi, setelah dilakukan pemeriksaan,
diakuinya pihak Kepolisian menjumpai 169 karung pupuk merk Pusri diatas
mobil, atau berat bersih 8,5 ton, bersampul karung dengan tulisan non
subsidi, namun dari ciri pupuk tersebut ternyata pupuk bersubsidi,
sebab warnanya kemerah merahan.
"Untuk tersangka, kita telah
mengamankan dua orang, berinisial HM (41) sebagai pemilik pupuk dari
Padang dan NM selaku pemesan pupuk atau penadah dari Duri, " tambah
Sany lagi.
Ia juga menjelaskan, pelaku HM tersebut telah
beroprasi melakukan penjualan pupuk subsidi dijadikan pupuk non subdisi
selama dua tahun terakhir, sehingga dengan perbuatan tersebut, kedua
tersangka dijerat dua pasal tentang sistem budidaya tanaman dan
perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sebagai
tambahan, pupuk subsidi yang telah diamankan pihak Kepolisian seharga
Rp180 ribu perkarung dan dijual ke penadah Rp200 ribu. Selanjutnya
penadah menjual ke konsumen Rp210 ribu. (Bku)