Polres Rohul Kembali Ciduk 1 Bandar dan Kurir Narkoba Di Kecamatan Tambusian.

Rabu, 20 Januari 2016

Pasir Pangaraian, Beritaklik.Com - Seakan tak ada takut nya para pengedar dan Bandar narkoba terus berkembanng bak seperti jamur di kabupaten Rokan hulu. Itu terbuktinya jajaran kepolisan polres berhasil kembali menciduk. Satu orang bandar dan kurir narkoba di kacamatan tambusia pada Selasa 19/01/16 sekitar pkl 16.00 Wib yang bertempat dirumah Kasian Bin Karto di Gg.Mangga Dusun Suka Maju DK.4 Desa Tambusai Timur Kec.Tambusai.

Dalam pengerebekkan ini poliai berhasil menangkap seoraang bandar yang bernama LEGIMIN, warga Jln Kartini No.12 LK 11 Rt.02 Rw.02 Kel. Tebing Tinggi Lama Kec.Tebing Tinggi Sumut, dan berhasil ditemukan dalam bajunya uang tunai sebanyak Rp.21.900.000,00 (Dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjualan shabu-shabu ,dan 3 (tiga) unit HP merk Nokia. Serta di tangkapnya yang di duga perantara yaitu KASIAN bin karto warga Dusun Suka Maju Desa Tambusai Timur Kecamatan .Tambusai dan beberap barang bukti seperti alat hisap sabu,kaca pirek,gunting kecil, paket kecil Shabu, mancis. plastik bening, Hp,Timbangan digital.

Hal itu di benarkan oleh kapolres Rokan Hulu AKBP.Pitoyo Agung Yuwono SIK.M.SI. melalui kasat Narkoba AKP.Dasril Rabu 20/01/16. Awal mula Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari salah seorang masyarakat mengaku warga Dusun Suka Maju Desa Tambusai Timur Kecamatan .Tambusai bahwa ada seorang laki-laki datang dari Medan yang diduga membawah shabu-shabu guna diedarkan/dijual di Dusun Suka Maju desa Tambusai Timur, menyikapi informasi tersebut Kasat Resnarkoba Akp Dasril memerintahkan 4 (empat) Personil utk melakukan penyelidikan di Dusun Suka Maju Desa Tambusai Timur Kecamatan .

Tambusai dan dari hasil penyelidikan dicurigai dan diamankan seorg laki-laki mengaku bernama LEGIMIN yg sedang berada istirahat dirumah sdr KASIAN Bin KARTO di Gg.Mangga Dusun Suka Maju Desa tambusia Timur dan padanya ditemukan uang kontan Rp. 21.900.000,00 ( dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) serta 3 unit HP merk Nokia.

Setelah dilakukan interogasi gerak gerik Terlapor mencurigakan karena setelah ditanyakan keberadaan pemilik rumah menjawab tidak tahu, selanjutnya anggota Resnarkoba mendapat informasi pemilik rumah tsb bernama KASIAN Bin KARTO sedang berada dirumah sdr.CIPTA MULYA SIREGAR diduga sebagai pengedar Shabu di Dusun Suka Maju yg berjarak sekitar 500 meter, selanjutnya anggota Sat Resnarkoba disaksika orang tua Cipta Mulya Siregar melakukan pengerebekan dirumah sdr Cipta Mulya Siregar dan pada saat pengerebekan sdr.Cipta Mulya Siregar melarikan diri dari jendela belakang rumah sedangkan sdr.KASIAN Bin KARTO dapat diamankan dan setelah ditanyai sdr KASIAN Bin KARTO hendak menjemput Uang hasil penjualan Shabu pada CIPTA MULYA SIREGAR utk diberikan kepada LEGIMIN yang mana sebelumnya Kasian Bin Karto bersama Cipta Mulya Siregar menggunakan Shabu secara bersama-sama disalah satu kamar rumah Cipta Mulya Siregar dan untuk Cipta Mulya Siregar saat ini dalam pendalaman dan pengembangan Sat Resnarkoba Polres Rokan hulu.ujarnya. (Bkm)