Kajari Bengkalis Tanda Tangani Penahanan 3 Tersangka Kasus Korupsi

Jumat, 22 Januari 2016

Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra.

Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra.

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berkomitmen untuk memberantas korupsi di Kabupaten Bengkalis. Hal itu terbukti dengan telah ditandatanganinya surat penahan sejumlah tersangka kasus korupsi dari sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Bengkalis.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra wartawan, Kamis (21/1/2016), ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan penahanan 3 tersangka kasus korupsi di media nasional.

Rahman meluruskan bahwa yang melakukan penahanan adalah Kejari Bengkalis terhadap 3 tersangka kasus korupsi dari tiga instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

"Intinya Kejari Bengkalis akan menahan 3 tersangka kasus korupsi , yang dilimpahkan Polda Riau di Kejaksaan Tinggi Riau. Ketiga tersangka tersebut saat di tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polisi," ungkap Rahman Dwi Saputra didampingi Kasi Intel Kejari Bengkalis Rully Affandy.

Rahman menjelaskan bahwa yang menahan dan menyidangkan para tersangka adalah Kejari Bengkalis, hanya proses penyerahan tersangka di Pekanbaru karena penahanan dan sidangnya di Pekanbaru.

"Saya sudah tanda tangani surat penahanan untuk tiga tersangka tersebut, dan kita yang akan menunjuk jaksanya nanti," tutur Rahman.

Sementara Kasi Intel Kejari Bengkalis Rully Afandi memaparkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah As (bendahara pengeluaran Balitbang Kabupaten Bengkalis tahun 2010-2011), IK (bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Bengkalis tahun 2011) dan MN (PNS Desperindag Bengkalis). (Bku)