Terkait Kasus Damayanti KPK Cekal Politisi Golkar

Sabtu, 23 Januari 2016

JAKARTA, Beritaklik.Com - KPK mencekal keluar negeri selama enam bulan anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto dan pengusaha So Kok Seng, terkait dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"KPK telah mengirimkan surat cegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap dua orang. Pertama Budi Supriyanto dan kedua, So Kok Seng alias Aseng selaku swasta. Keduanya dicekal selama enam bulan terhitung 20 Januari 2016," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

KPK pada Jumat (15/1) sudah menggeledah ruang Budi di Komisi V DPR bersama ruang rekannya anggota Komisi V dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia.

"Cekal dilakukan karena dikhawatirkan membawa barang-barang bukti yang terkait," tambah Yuyuk.

So Kok Seng sendiri adalah direktur PT Cahaya Mas Perkasa, perusahaan yang berlokasi di Jalan Diponegoro No.25, Kota Ambon dan bergerak di bidang infrastruktur seperti pembangunan jalan, jembatan hingga bandar udara.

Namun Yuyuk tidak menjelaskan peran So Kok Seng dalam perkara ini."Pasti ada keterkaitan mengenai kasusnya. Nanti akan dijelaskan, akan diketahui ketika saksi-saksi sudah diperiksa," tambah Yuyuk.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Damayanti dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini (UWI), dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar Singapura.(Bki)