JAKARTA, Beritaklik.Com - KPK mencekal keluar negeri selama
enam bulan anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto dan
pengusaha So Kok Seng, terkait dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR).
"KPK telah mengirimkan surat cegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap
dua orang. Pertama Budi Supriyanto dan kedua, So Kok Seng alias Aseng selaku
swasta. Keduanya dicekal selama enam bulan terhitung 20 Januari 2016," kata
pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
KPK pada Jumat (15/1) sudah menggeledah ruang Budi di Komisi V DPR bersama
ruang rekannya anggota Komisi V dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi
Widiana Adia.
"Cekal dilakukan karena dikhawatirkan membawa barang-barang bukti yang
terkait," tambah Yuyuk.
So Kok Seng sendiri adalah direktur PT Cahaya Mas Perkasa, perusahaan yang
berlokasi di Jalan Diponegoro No.25, Kota Ambon dan bergerak di bidang
infrastruktur seperti pembangunan jalan, jembatan hingga bandar udara.
Namun Yuyuk tidak menjelaskan peran So Kok Seng dalam perkara ini."Pasti ada
keterkaitan mengenai kasusnya. Nanti akan dijelaskan, akan diketahui ketika
saksi-saksi sudah diperiksa," tambah Yuyuk.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Damayanti dan dua orang rekannya
yaitu Julia Prasetyarini (UWI), dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka
dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura
sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar Singapura.(Bki)