Satpol PP Bengkalis menertibkan spanduk dan baleho tak memiliki izin.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis untuk yang kesekian kalinya melakukan
penertiban spanduk dan baliho tak berizin. Total ada enam lokasi yang
kesemuanya didominasi oleh iklan rokok.
"Penertiban
terus kita lakukan, dan hari ini kita lanjutkan untuk empat titik
lainnya," ujar Kepala Satpoll PP Bengkalis, Najamuddin kepada wartawan,
Jumat (22/1/2016).
Dikatakan,
hampir keseluruhan baiho atau spanduk yang ditertibkan itu merupakan iklan
rokok. Kepada pihak pemasang, Satpol PP sudah memberikan peringatan namun
hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada respon.
"Tindakan
secara persuasif sudah kita lakukan. Namun karena tidak ada tindak lanjut,
terpaksa lagi kita tindak tegas. Saya perintahkan anggota untuk menurunkan
spanduk yang tak berizin," kata Najam.
Menurut
Najam, dan berdasarkan pengakuan dari pihak pemasang, mereka membayar
retribusi. Namun, karena tidak ada izin pemasangan, maka tetap saja apa yang
mereka lakukan melanggar Perda.
Sementara
itu, pantauan di lapangan, petugas Satpol PP dengan dikoordinir oleh Kasi
Operasional Hengki Irawan, tampak menurunkan spanduk-spanduk tak berizin tersebut.
Menurut Hengki, spanduk tak berizin ini tidak hanya di kota Bengkalis,
melainkan ada juga di desa-desa. Salah satunya ada di Desa Pengkalan Batang. (Bku)