Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkalis, H Hermizon kepada wartawan, Senin (25/1/2015).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Iklim
investasi di Kabupaten Bengkalis terus menggeliat. Sepanjang tahun 2015,
tercatat penanaman
modal dalam negeri (PDMN) sebesar 3.039.538.890.000,-. Sementara penanaman
modal asing (PMA) sebesar 15 juta dolar AS. Angka ini meleset tajam dibandingkan tahun 2014 dimana PMDN sebesar Rp268,824
miliar dan PMA 67,509 juta dolar AS.
"Kita
terus melakukan promosi baik melalui brosur-brosur maupun mengikuti ajang
pameran atau expo dalam upaya memperkenalkan peluang investasi di Kabupaten
Bengkalis. Alhamdulillah usaha yang
kita lakukan selama itu cukup efektif. Terbukti makin banyak investor yang
berminat berinvestasi di daerah ini," ujar Kepala Badan Penanaman Modal
dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Bengkalis, H Hermizon kepada wartawan,
Senin (25/1/2015).
Ditambahkan
Hermizon, investasi terbesar sepanjang tahun 2015 pada sektor perkebunan, perdagangan
dan industri serta properti yang tersebar di Kecamatan Mandau, Siak Kecil dan
Rupat. "Khusus untuk Rupat, saat ini sedang dibangun pabrik kelapa sawit (PKS)
mini," ujar pria yang akrab disapa Mijon seraya mengucapkan terima kasih kepada
para investor yang telah percaya menanamkan modalnya di Kabupaten Bengkalis.
Dipaparkan
Mijon, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada investor, BPMP2T telah
menerapkan SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi Perizinan Investasi Secara
Elektronik) yang langsung online
dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Untuk itu, Kami
menyarankan kepada investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bengkalis agar
terlebih dahulu mengurus Izin Prinsip Penanaman Modal (IPM) sehingga bisa
mendapat fasilitas maupun kemudahan dari BKPM. Seperti keringinan bea masuk
material dari luar negeri," saran Mijon.
Ditambahkan
Mijon, hal ini juga sejalan dengan Peraturan BKPM No 14 Tahun 2015 tentang Izin
Prinsip Penanaman Modal bahwa setiap investor yang ingin berinvestasi wajib
mengurus izin prinsip.
Ditambahkan Mijon,
ke depan semua perizinan terutama pelayanan terpadu satu pintu akan menggunakan
Sistem Pelayanan Informasi Perizinan Investasi Secara Elektronik dan tanpa
dipungut biaya kecuali yang ditetapkan.
Demi
kenyamanan dalam berinvestasi, Mijon juga berharap kepada pengusaha untuk
menyiapkan semua administrasi yang dibutuhkan sebelum melaksanakan pekerjaan di
lapangan. Dan tak kalah penting lagi, pengusaha diminta untuk memperhatikan
peruntukan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diperoleh agar bagunan yang
digunakan sesuai peruntukan.
Terkait lamanya proses pengurusan perizinan,
menurut Mijon, jika berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur) berkisar 1-7
hari karena harus berkoordinasi dengan instansi terkait. Tapi jika semua persyaratan
telah lengkap, dalam hitung jam pengurusan izin bisa selesai.
Terkait pengurusan izin selama tahun 2015 di BPMP2T
Bengkalis, menurut Mijon tercatat ada 3.114 izin yang telah dikeluarkan. Dari
jumlah tersebut, 1.230 izin di bidang perdagangan dan industri, 644 di Bidang Pemerintahan Umum/Urusan
Otonomi Daerah, 578 di Bidang PU dan 563
di bidang kesehatan.Pada tahun 2015, BPMP2T juga telah mampu menyumbang Pendapatan
Asli Daerah (PAD) dari retribusi Ho sebesar Rp2.826.771.588. (Bku)