Kuasa Hukum Pemilik Mobil, Drs Sugiono, mengaku telah melaporkan kejadian itu
ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Rohil, Senin (25/1/2016), di
Bagansiapiapi.
Namun, Wakil Ketua DPRD Rohil Syarifuddin, mengatakan pihaknya belum menerima
surat laporan pengaduan tersebut. "BK sampai saat ini belum terima,
biasanya kalau ada sudah masuk ke meja pimpinan," tegasnya.
Syarifuddin menambahkan bahwa kasus itu sebelumnya sudah ada kesepakatan damai
antara kedua belah pihak, yang disaksikan dihadapan notaris. Informasinya mobil
tersebut sudah diganti sesuai dengan kreteria dan kesepakatan.
"Bukan pengelapan tetapi mobil yang dirental anggota dewan itu,
dipinjamkan kembali ke saudaranya, dan dilarikan oleh supirnya. Intinya mobil
sudah diganti. Dan kasus ini pun sudah ditengahi pihak polda beberapa waktu
lalu," ungkapnya.
Menurutnya, setelah kejadian kehilangan mobil, anggota dewan itu langsung
membuat laporan ke polsek Pujud, bahwa mobil dilarikan supir
saudaranya."Saya juga terkejut karena kasusnya sudah selesai dinotaris,
kok bisa ada laporan lagi," tegasnya.
Sebelumnya kuasa hukum pemilik mobil, Sugiono, menyebutkan bahwa pihaknya sudah
melaporkan kasus kehilangan mobil rental tersebut dalam surat polisi nomor
STPL/436/X/2015/SPKT/RIAU.
Dalam laporan diketahui oknum anggota Rohil sesuai kesepakatan meminjam mobil
selama 4 hari, namun setelah 10 hari mobil belum kunjung balik. Pemilik mobil
pun melakukan komunikasi terhadap oknum anggota dewan yang terakhir diketahui
mobil sudah tidak berada ditanganya.(Bkw)