
Sidang putusan gugatan Pilkada Bengkalis di Mahkamah Konstitusi, siang tadi.
Sidang putusan gugatan Pilkada Bengkalis di Mahkamah Konstitusi, siang tadi.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Seperti yang sudah diprediksi sebelumnya, Mahkamah
Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Selasa (26/1/2016) akhirnya menolak
dengan tegas gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bengkalis Riau tahun
2015, yang diajukan pasangan Cabup - Cawabup Nomor Urut 3 Sulaiman
Zakaria - Nur Choris Putra.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali
menolak gugatan perkara Pilkada pada pembacaan putusan gugatan Pilkada
sesi kedua hari ini, Selasa (26/1/2016) sekitar pukul 14.30 WIB. Hari
ini, MK membacakan 25 gugatan Pilkada yang dibagi dalam tiga sesi.
Mendengar
keputusan Hakim MK para pendukung Calon Bupati Bengkalis Amril Mukminin
- Muhammad langsung meneriakkan Yel - Yel AM Mantap dan juga takbir
Allahu Akbar...Allahu Akbar...Allahu Akbar.
"Alhamdulillah barusan
MK menolak gugatan yang diajukan pasangan Sulaiman Zakaria - Nur Choris
Putra dan mendaulat Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis yang syah
periode 2016 - 2020. Untuk itu kami menyerukan agar masyarakat Kabupaten
Bengkalis untuk kembali bersatu dan bersama-sama mendukung Bupati dan
Pemerintahan yang sah, selama periode lima tahun ke depan," ujar Rusdy
Ispandy, salah seorang Tim Pemenangan AM Mantap dari Sungai Pakning yang
ikut bertandang ke Gedung MK Jakarta.
Selain Kabupaten Bengkalis,
MK juga menggugurkan gugatan kabupaten/kota di Riau lainnya seperti
Rokan Hulu, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Pelalawan dan Meranti.
"Menyatakan
permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat
dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
(PHP) Kepala Daerah di Gedung MK.
Perkara sengketa Pilkada
Bengkalis Riau dinilai tidak dapat dilanjutkan persidangannya ke pokok
materi lantaran penggugat tidak memiliki kedudukan hukum, yakni tidak
memenuhi selisih perolehan suara antara peraih suara terbanyak dan
penggugat.
"Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan
MK," tandas Arief.
Sebelumnya, MK telah memutus 115 gugatan dari
147 total gugatan. Dari 115 gugatan, sebanyak 5 gugatan ditarik kembali
pemohon, 1 gugatan diperintahkan MK untuk melakukan hitung surat suara
ulang, dan sisanya ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat tenggat
waktu dan selisih. (Bku)