
Komisioner KPU Bengkalis, Khairul Saleh.
Komisioner KPU Bengkalis, Khairul Saleh.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Menyikapi
putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (26/01/2016)
siang tadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis langsung tancap gas.
Direncanakan Rabu (27/01/2016) besok pukul 14.00 WIB akan digelar rapat
pleno penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih.
Sesuai
hasil putusan sidang MK, pasangan Amril Mukhminin-Muhammad (AM-Mantap)
dinyatakan sebagai pemenang sah Pilkada Bengkalis tahun 2015, dengan
menolak gugatan pemohon pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra
(SNI). Artinya, sesuai ketentuan perundang-undangan, KPU Bengkalis bisa
melaksanakan rapat pelono penetapan paslon terpilih Pilkada Bengkalis.
Komisioner
KPU Bengkalis Khairul Saleh yang dihubungi via seluler dari Jakarta
menyebutkan, KPU Bengkalis telah sepakat untuk melaksanakan rapat pleno
besok. Dijadwalkan rapat pleno digelar di Pendopo Wisma Sri Mahkota Kota
Bengkalis pukul 14.00 WIB dengan agenda tunggal penetapan paslon
terpilih pilkada Bengkalis.
"Insyallah apabila tidak ada halangan,
rapat pleno penetapan paslon terpilih akan kita laksanakan Rabu besok.
Lokasinya sengaja kita adakan di Pendopo Wisma Sri Mahkota dan bersifat
terbuka ,"terang Khairul Saleh.
Ditambahnya,
sesuai hasil putusan MK tugas KPU sedikit lebih ringan, tinggal
pelaksanaan rapat pleno serta agenda pelantikan. KPU sendiri tetap
berpijak pada hasil putusan serta amanat undang-undang untuk sesegera
mungkin melaksanakan rapat pleno penetapan paslon terpilih. (Bku)