
Ketua Kadin Bengkalis, Masuri, SH.
Ketua Kadin Bengkalis, Masuri, SH.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak gugatan
pasangan calon Sulaiman Zakaria dan Noor Charis Putra terhadap hasil
Pilkada Bengkalis 2015, Selasa (26/1/2016). Dengan demikian, pasangan
Amril Mukminin - Muhammad sah menjabat sebagai bupati dan wakil bupati
terpilih untuk lima tahun ke depan.
Menanggapi putusan MK
tersebut, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bengkalis, Masuri
mengajak semua elemen masyarakat dan stake holder di KabupatenBengkalis
untuk menghilangkan perbedaan, saling bahu membahu, menyambut dan
mendukung pemimpin baru hasil pilihan rakyat, 9 Desember 2015.
''Harus
kita hargai sebagai sebuah konsekuensi demokrasi. Terlepas dari segala
kelebihan dan kelemahan UU Pilkada yang dinilai sejumlah elit menutup
kran demokrasi,'' ujar Ketua Kadin Bengkalis kepada wartawan, Selasa
(26/1/2016).
Secara pribadi maupun kelembagaan, ia mengucapkan
selamat kepada pasangan Amril Mukminin-Muhammad yang telah sah sebagai
pemenang Pilkada Bengkalis. Kadin sebagai lembaga yang dilahirkan
berdasarkan UU Nomor 1/1987 dan Keppres Nomor 17 Tahun 2010 akan
mengawal dan siap bersinergi pada pemerintahan lima tahun ke depan,
khususnya dalam aspek pembangunan ekonomi, industri dan perdagangan di
Kabupaten Bengkalis.
Masuri menilai pasangan Amril Mukminin dan
Muhammad memiliki chemistry yang kuat berkolaborasi dari swasta,
politisi dan birokrat. "Amril Mukminin yang kita kenal sebagai politisi
senior dan pengusaha sawit yang cukup peduli terhadap pembangunan dunia
usaha di negeri ini dan dijadikan sebuah momentum yang harus beliau
bangkitkan untuk membangun Kabupaten Bengkalis dengan melibatkan peran
swasta lebih besar," ujar Masuri.
Untuk itu, Kadin sekalilagi
mengajak semua elemanmasyarakat dan stakeholder di Kabupaten Bengkalis
untuk mendukung dan mengawal pembangunan lima tahun kedepan dengan
pemimpinbaru yang tentunya dengan cara pandang dan paradigma yang
berbeda dengan sebelumnya. (Bku)