Jaksa Pengacara Negara Kejari Bagansiapiapi Odit Megonondo, SH dan M Amriansyah, SH, MH.
ROHIL, Beritaklik.Com - Mahkamah Konstitusi (MK)
mengagendakan sengketa gugatan Pilkada Rohil, Selasa (26/1/2016), di Gedung MK,
Jakarta Pusat. Dalam persidangan majelis hakim menolak gugatan termohon
pasangan Cabup H Herman Sani-Taem.
Dalam persidangan terlihat dihadiri pihak penggugat dan tergugat dari pasangan
calon H Suyatno dan Jamiluddin yang ikut menyaksikan.
Ketua KPU Rokan Hilir Agus Salim didampingi Komisioner KPU Kasmer Dahlan
mengatakan, dengan keputusan ini sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan KPU wajib
melakukan penetapan calon terpilih secepatnya. "Kita akan lakukan
penetapan secepatnya, setelah mengetahui hasil putusan ini'' katanya.
Dikatakan, semua rangkaian pelaksanaan Pemilukada telah kita lalui, hanya
tinggal satu kegiatan yaitu penetapan calon terpilih . "KPU Rokan hilir
mengharapkan kepada semua pihak dapat menerima keputusan yang telah dikeluarkan
oleh MK, karena merupakan keputusan yang incrah serta mengikat,' tegasnya.
Agus berharap semua pihak tidak menganggap bahwa ini kemenangan sekelompok
masyarakat , tapi ini merupakan kemenangan masyarakat Rokan Hilir secara
keseluruhan,''Mari kita lupakan kompetisi yang telah kita lalui. Mari kita
mengarahkan pandangan dan pikiran untuk membangun Rokan Hilir ke depan.''
Imbaunya.
Agenda penetapan pasangan calon terpilih nantinya akan mengundnag semua
pasangan calon, perwakilan Partai Politi dan Unsur Forkopimda. Utusan KPU di MK
adalah 2 orang Komisoner Taufik dan Syafrianto. Keduanya akan segera bertolak
ke Bagansiapiapi untuk persiapan penetapan calon terpilih.
Sebelumnya KPU Rohil mengutus Tim Jaksa Pengacara Negara tiga orang
diantaranya, M.Amriansyah, SH, Mh, Odit Megonondo, SH, Edy Sugandhi, SH, yang telah
mengikuti persidangan sejak Senin 11 Januari 2016, untuk mendengarkan pembacaan
permohonan dari kuasa hukum pemohon. Kemudian Sidang dilanjutkan, Kamis 14
Januari 2016, penyampaian jawaban dari termohon dalam hal ini KPU Rokan Hilir.
Hingga putusan sela oleh Mahkamah Konstitusi, Selasa 26 Januari 2016.(Bkw)