Sekretaris Tim Pemenangan, Irmi Syakip Arsalan.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Mahkamah
Konstitusi (MK) RI memutuskan pasangan Amril Mukhminin-Muhammad (AM-Mantap) sah
sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bengkalis 2015 lalu. Putusan MK itu
dibacakan langsung Ketua MK Arief Hidayat, Selasa (26/01/2016) sekira pukul
14.30 WIB.
Sekretaris Tim Koalisi AM-Mantap, Irmi Syakip Arsalan
mmengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Bengkalis untuk menghormati keputusan
MK. Karena keputusan MK bersifat mengikat dan permanen untuk ditindaklanjuti
oleh semua pihak untuk disiapkan pelantikan.
Disebutkan pria yang juga anggota DPRD Bengkalis ini,
ditolaknya gugatan SNI di sidang MK bukan hanya semata milik tim pendukung
AM-Mantap, tetapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis. Apapun putusan
MK harus dihormati semua pihak, karena MK adalah lembaga berwenang memutuskan
sidang sengketa Pilkada.
"Mari kita dukung bersama keputusan MK tersebut. Tidak
ada yang kalah dan menang, karena gugatan yang diajukan adalah sebuah dinamika dalam
proses berdemokrasi di Indonesia. Tentu saja proses tersebut harus pakai etika
dan aturan main, termasuk menghormati putusan MK," ajak Irmi Syakip.
Salah seorang tim pemenangan AM Mantap dari Sungai
Pakning yang ikut bertandang ke Gedung MK Jakarta, Rusdy Ispandy juga mengajak
dan menyerukan masyarakat Kabupaten
Bengkalis untuk kembali bersatu dan bersama-sama mendukung Bupati dan
Pemerintahan yang sah, selama periode lima tahun ke depan.
Ketua Tim Kuasa Hukum AM-Mantap, Iwandi, SH mengatakan
bahwa MK menolak permohonan pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra (SNI)
terkait klaim sengketa Pilkada Bengkalis. Hakim MK menyatakan bahwa gugatan
pemohon pasangan SNI tidak termuat dalam pasal 158 Undang-Undang Pilkada,
dimana hakim menyatakan gugatan pemohan tidak memenuhi spesifikasi dan
klasifikasi sengketa pilkada.
"Hakim MK yang dipimpin langsung Ketua Arief Hidayat
resmi memutuskan bahwa AM-Mantap merupakan pemenang sah Pilkada Bengkalis
tanggal 09 Desember 2015 lalu. Hakim menolak gugatan pemohon SNI terhadap
tuduhan sengketa dan pelanggaran pilkada yang dialamatkan mereka," tegas Iwandi
via seluler.
Dalam sidang pembacaan putusan MK tersebut, tim kuasa
hukum AM-Mantap dipimpin Iwandi dengan anggota Patar Pangasian, Marnalom
Hutahaen, Robin Hutagalung, Herbert Abraham, Adi Murti dan Asep Ruhiyat. Selain
itu juga hadir Amril Mukhminin dan Muhammad bersama puluhan pendukung mereka
dari tim pemenangan dan relawan AM-Mantap.
Sementara itu, sambung Iwandi, pasangan pemohon SNI
malahan tidak hadir pada sidang pembacaan amar putusan MK tersebut. Mereka
tidak menghormati lembaga resmi negara, sehingga substansi persoalan atau
gugatan yang disampaikan tidak perlu dilanjutkan MK. Apalagi gugatan pemohon
SNI tidak memenuhi legal standing dari aspek perundang-undangan.
"MK hanya
akan melanjutkan persidangan apabila sengketa Pilkada dengan selisih suara 1
sampai 2 persen dihitung dari jumlah penduduk daerah pemilihan. Sementara
Pilkada Bengkalis, selisih suara antara AM-Mantap dengan SNI mencapai 40
persen, sehingga MK memutuskan AM-Mantap sah memenangi pilkada Bengkalis,"
ungkap Iwandi. (Bku)