
PT.HSL SPBU Pertamina bertempat di Desa Talikumain Kecamatan Tambusai. Para
Pekerja yang di pecat secara Zholim datang ke Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten
Rokan Hulu memohon serta meminta hak dan tanggung jawab perusahaan terhadap mereka.
Kamis 27 Januarai 2016.
Ketujuh karyawan ini di pecat oleh PT.HSL tanpa surat pemecatan resmi dan hak
tidak di berikan.
Dalam aktifitasnya Setiap Bulan Gaji Karyawan di potong 150.000 untuk biaya
BPJS ketenagakerjaan sementara Kartu BPJS tidak mereka terima dan mereka
berobat tanpa menggunakan BPJS.
Dari hasil investigasi Mereka menyampaikan Kalau setahu dari pemilik perusahaan
gaji Karyawan Sesuai dengan UMK 1,925.000 tetapai hal di lapangan di selewengkan
oleh Pengawas dengan Inisial FD ini dengan Gaji 1.700.000 Per bulannya.
Salah satu Karyawan yang di pecat Muklis menyatakan ,kalau dirinya di pecat
tanpa ada permasalahan dengan perusahaan "saya di pecat tiba2 dan sampai
saat ini Gaji kami belum di terima,tegasnya.
Lebih lanjut, Muklis,kita mengharapkan Disnaker Rohul Supaya memberikan
kejelasan sehingga hak karyawan tidak di salah gunakan oleh perusahaan
jelasnya.
Dalam waktu bersamaan Kabid Hubungan Industrial Disnaker Rohul, Udar SPd,
menerangkan "kita akan panggil perusahan dan juga pekerja,nanti kita ambil
Keterangan,selanjutnya mediator yang memberikan anjuran,kalau tidak sah
pemberhentian,Perusahaan Wajib memberikan hak pekerja yaitu mendapatkan
Pesangon,paparnya".
Lebih tegas Udar,dari Keterangan Pekerja Perusahaan telah melanggar UUD NO.13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 tentang Perlindungan Upah,, Serta
Keputusan Gubernur (PerGub ) tentang Upah Minimum Provinsi Riau. Tegasnya.
Di samping penyalah gunaan UUD ketenagakerjaan PT.HSl juga dalam aktifitasnya
menjual Bahan Bakar Subsidi dengan cara Deregen serta juga Menaikan Harga
Eceran Di SPBU. (Bkm)