
Waterpark.
Saat
ini, sambung Eduar, sudah ada beberapa perusahaan/organisasi yang mengajukan
permohonan untuk mengelola kedua aset tersebut. Selain BUMD PT Bumi Laksamana
Jaya, ada juga dari HIPMI Kabupaten Bengkalis dan perusahaan dari Bandung. "Soal
siapa yang berhak mengelola kolam renang dan waterpark tergantung dari hasil
keputusan tim evaluasi," kata Eduar.
Dikatakan, selain itu, Disbudparpora juga melalui
Sekretariat Daerah mengajukan permohonan audit kepada BPKP. Audit dilakukan
untuk memastikan kondisi aset sebelum nantinya diserahkan kepada pihak
pengelola. "Dari hasil audit nantinya maka ada gambaran kepada pihak ketiga,
bagaimana kondisi aset tersebut dan apa yang harus mereka lakukan. Kita sendiri
di Disbudparpora tidak menganggarkan apapun, baik untuk kolam renang maupun
waterpark," katanya.
Walau
aset tersebut diserahkan kepada Disbudparpora, namun sambung Eduar lagi, secara
administrasi belum ada MoU penyerahan aset. Sehingga, sampai saat ini,
berdasarkan hasil konsultasi ke BPK, Disbudparpora tidak diperbolehkan untuk
mengeluarkan biaya apapun untuk keperluan kolam renang dan waterpark.
"Jangankan
untuk melakukan perbaikan, untuk bayar listrik saja kita tidak diperbolehkan.
Itu sebabnya per Januari kemarin karena BLJ tak bayar tagihan, listrik ke kolam
renang dan waterpark diputus,"katanya. (Bku)