
Pasir
Pangaraian, Beritaklik.Com - Meski Telah ditetapkan sebagai
Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih, jadwal pelantikan Paslon Bupati Dan
Wakil Bupati Terpilih H. Suparman.S.sos.Msi Dan H. Sukiman saat ini belum
jelas. Banyak kabar yang menyebut, pelantikan Paslon Berjargon 'Susuki' itu
akan dilakukan pada bulan maret.
Ditengah tingginya penasaran Masyarakat masyarakat terkait Jadwal Pelantikan
Bupati terpilih, Bupati Rokan Hulu Aktif Drs H. Achmad, M.Si, meluruskan
kesimpang siuran terkait jadwal pelantikan Bupati terpilih. Berdasarkan
tahapanya, Pelantikan Bupati Rohul terpilih, Kemungkinan akan dilakukan pada
Bulan Juni, atau menunggu SK Tugasnya sebagai Bupati Rohul berakir.
Bupati Rokan Hulu Achmad Kepada Wartawan Selasa (2/2/2016) di Pasir Pengaraian,
menjelaskan, berdasarkan hasil konsultasi dirinya, dengan Pihak Kementrian
dalam negeri, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, akan dilakukan dalam
3 tahapan.
Untuk daerah yang masa jabatanya berakir pada Bulan Agustus sampai januari
serta tidak ada Gugatan di MK, maka Kepala Daerah terpilih, dilantik pada bulan
Februri. Sementara untuk daerah, yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada
bulan februrai-maret dan Proses Tahapan Pilkadanya tidak ada Gugatan MK, maka
pelantikan kepala daerah terpilih, dilakukan pada akhir Maret. serta tahapan ke
3, untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakir pada bulan april
sampai Bulan mei maka Pelantikan Kepala Daerah terpilih akan dilantik pada
bulan juni.
Jika mengacu Pada tahapan Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak yang
dilakukan Kementrian Dalam Negeri, achmad menyebut, Pelantikan Bupati dan Wakil
Bupati Rohul terpilih, kemungkinan baru bisa dilaksanakan pada bulan Juni 2016,
karena Masa Jabatan dirinya sebagai Bupati Rohul, baru akan berakir 19 April
2016.
"Sampai hari ini saya belum terima surat resmi dari Kementrian dalam negeri
Terkait Jadwal Pelantikan Bupati dan wakil bupati Rohul Terpilih, tetapi jika mengacu
pada Undang-undang, jabatan kepala daerah itu harus cukup 5 tahun tidak boleh
lebih dan tidak boleh kurang, artinya pelantikan Bupati terpilih akan tetap
mengacu pada masa berlaku SK bupati saat ini, yang baru berakir 19 april 2016,
itu kata undang-undang bukan kata saya," tutur Achmad.
Meski demikian Achmad menyatakan dirinya masih menunggu keputusan dan jadwal
Resmi yang dikeluarkan mentri dalam negeri terkait Pelantikan Bupati dan Wakil
Bupati terpilih. Achmad juga mengharapkan, Bupati dan wakil Bupati Rohul
terpilih, akan menjadikan Rohul lebih baik lagi 5 tahun kedepan, serta
mewujudkan harapan masyarakat dalam bentuk program-program kerja yang berpihak
pada rakyat. (Bkm)