Dua Tahun Desa Pambang Dipimpin oleh Plt

Rabu, 06 Maret 2013

BENGKALIS-Pemilihan kepala desa Teluk Pambang, Kecamatan Bantan telah usai digelar sejak dua tahun lalu, namun sampai saat ini masih menyisakan persoalan.

Persoalan muncul berawal dari gugatan salah seorang calon terhadap panitia pilkades dan pemenang, persoalan bertambah melebar namun hinngga saat inin tidak terlihat tanda-tanda akan selesai.

Pemkab Bengkalis telah menunjuk pelaksana tugas untuk menerajui desa yang kini dipecah menjadi empat desa itu. Namun setelah hampir satu tahun dipimpin oleh seorang Plt, persoalan Pilkades Teluk Pambang ini tak kunjung menunjukkan titik terang.

“Hari ini kita menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat Dusun Banan, Desa Teluk Pambang guna menyikapi persoalan yang terjadi selama ini. Hasil rembug dengan sejumlah tokoh, dalam waktu dekat kami akan menemui Pak Bupati untuk kembali mempertanyakan persoalan Pilkades Teluk Pambang,” ujar salah seorang tokoh pemuda Teluk Pambang, Triwahono, Rabu (6/3).

Persoalan Pilkades Teluk Pambang seperti digantung tak bertali. Belum ada upaya atau langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi hampir dua tahun itu. Langkah konsultasi yang dilakukan masyarakat sudah berulang kali, selain melakukan pertemuan dengan DPRD, sejumlah tokoh masyarakat juga pernah menyampaikan persoalan tersebut dengan Bupati Bengkalis.

“Terus terang kami bingung dan kami berencana akan mempertanyakan kepada Pemkab kok begini jadinya. Apakah memang tidak ada komitmen Pemkab untuk menyelesaikan kemelut ini atau ada apa sebenarnya,” tanya Triwahono.

Persoalan Pilkades Teluk Pambang sebetulnya sudah ada putusan PN Bengkalis, yakni diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan  tidak dilakukan pemilihan ulang.  Atas putusan PN tersebut, maka kembali dilakukan penghitungan ulang yang berlangsung di Kantor Camat Bantan. Penghitungan dihadiri panitia pilkades, sejumlah calon kepala desa, Polsek Bantan, pihak Kecamatan dan lainnya.

Hasil dari penghitungan ulang tersebut ternyata tidak jauh beda dengan hasil sebelumnya. M Ayub tetap memperoleh suara terbanyak dari empat calon lainnya. Tapi lagi-lagi hasil penghitungan ualng tersebut tidak diakui oleh salah seorang calon, Hariantoni. Melalui penasehat hukumnya, Toni kembali melakukan gugatan ke PN Bengkalis.

“Kubu M Ayub siap menghadapi gugatan, sayangnya empat kali persidangan akan digelar, empat kali pula pengacara penggugat tidak hadir. Kita juga sempat menghubungi pengacara penggugat, mengapa kok tidak hadir, kalau terus begini kapan selesainya. Ternyata ada persoalan antara penggugat dengan pengacaranya,” sebut Triwahono. (bku)