Modus Jemput Ngaji,Seorang Pria Cabuli Murid SD Berusia 8 Tahun

Senin, 08 Februari 2016

Pasir Pengaraian, Beritaklik.Com - WU, bocah yang masih berusia 8 tahun warga Desa Koto Ranah, Kecamatan Kabun, kabupaten Rokan Hulu,dicabuli oleh tetangganya sendiri, N HAR (27). Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku berpura-pura berniat baik menjemput korban di tempat pengajian.

Peristiwa tersebut dilaporkan orang tua korban Srn (32) tentang Tindak Pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis (4/2/16) sekitar pukul 14.00 wib kemarin sore.

Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK. Mhum melalui Paur Humas IPDA Efendi Lupino, Jum'at(5/2/16), berdasarkan laporan orangtua korban, pada tanggal 3 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 Wib malam, anaknya dijemput pelaku dari tempat belajar mengaji.

Saat itu pelaku mengajak korban untuk di antar kerumah, namun di tengah perjalanan pelaku berhenti dan membelikan korban jajanan.

kemudian setelah pelaku membelikan jajanan kepada korban lalu pelaku kembali membawa korban dan di tengah jalan pelaku kembali menghentikan Sepeda motornya di tempat yang sunyi dan gelap dengan alasan hendak buang air kecil.

"Setelah pelaku buang air kecil saat itu pelaku langsung memegang tangan korban dan melakukan tindakan yg tidak senonoh tersebut".

Setelah hasratnya terpenuhi, pelaku kembali mengantarkan korban kerumahnya. Sesampai di rumah, korban langsung melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. "Pelaku sudah kita tangkap diamankan di Polsek Kabun guna penyidikan lebih lanjut".(Bkm)