
Pasir Pengaraian, Beritaklik.Com - WU, bocah yang masih berusia 8
tahun warga Desa Koto Ranah, Kecamatan Kabun, kabupaten Rokan Hulu,dicabuli
oleh tetangganya sendiri, N HAR (27). Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku
berpura-pura berniat baik menjemput korban di tempat pengajian.
Peristiwa tersebut dilaporkan orang tua korban Srn (32) tentang Tindak Pidana
pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis (4/2/16) sekitar pukul 14.00 wib
kemarin sore.
Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK. Mhum melalui Paur Humas IPDA Efendi
Lupino, Jum'at(5/2/16), berdasarkan laporan orangtua korban, pada tanggal 3
Februari 2016 sekitar pukul 20.00 Wib malam, anaknya dijemput pelaku dari
tempat belajar mengaji.
Saat itu pelaku mengajak korban untuk di antar kerumah, namun di tengah perjalanan
pelaku berhenti dan membelikan korban jajanan.
kemudian setelah pelaku membelikan jajanan kepada korban lalu pelaku kembali
membawa korban dan di tengah jalan pelaku kembali menghentikan Sepeda motornya
di tempat yang sunyi dan gelap dengan alasan hendak buang air kecil.
"Setelah pelaku buang air kecil saat itu pelaku langsung memegang tangan korban
dan melakukan tindakan yg tidak senonoh tersebut".
Setelah hasratnya terpenuhi, pelaku kembali mengantarkan korban kerumahnya.
Sesampai di rumah, korban langsung melaporkan perbuatan pelaku kepada orang
tuanya. "Pelaku sudah kita tangkap diamankan di Polsek Kabun guna penyidikan
lebih lanjut".(Bkm)