
Penjabat Bupati Bengkalis Ahmad Syah Harrie memberi ucapan selamat kepada Anggota DPRD Bengkalis Pergantian Antar Waktu, Asmara, Selasa (9/2/2016).
Penjabat Bupati Bengkalis Ahmad Syah Harrie memberi ucapan selamat kepada Anggota DPRD Bengkalis Pergantian Antar Waktu, Asmara, Selasa (9/2/2016).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie
menjelaskan, pelantikan Amril Mukminin dan H Muhammad sebagai Bupati dan
Wakil Bupati Bengkalis masa bakti 2016-2021 sudah dapat dipastikan pada
Rabu (17/2/2016) mendatang.
"Kita
sudah dapat pemberitahuan resmi dari Menteri Dalam Negeri, pelantikan
Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis akan dilaksanakan 17 Februari
mendatang di Pekanbaru," jelas Ahmad Syah, Selasa (9/2/2016).
Adapun
pemberitahuan resmi yang dimaksudkan Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ini adalah
telegram Mendagri Nomor 005/389/SJ. Telegram tertanggal 5 Februari 2016
tersebut ditandatangani langsung Mendari Tjahjo Kumolo.
Namun
ketika ditanya dimana tempat pelantikan Amril Mukminin dan H Muhammad
bersama Bupati/Walikota dan Wakil Bupati hasil Pilkada serentak tahun
2015 se Riau dilaksanakan, Ahmad Syah menjelaskan belum memperoleh
informasi.
"Soal tempat pelaksanaan pelantikan, hingga setakat ini
kita belum memperoleh informasinya dari Pemprov Riau. Kalau tidak salah
soal tempat ini baru akan dibahas pada rapat pada Kamis (11/2/2016)
mendatang di Pemprov Riau," terang Ahmad Syah.
Dibagian lain
Ahmad Syah juga mengatakan belum mengetahui apakah dalam pelantikan
Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis nanti keluarga Amril dan Muhammad yang
akan diundang juga dibatasi sebagaimana untuk pelantikan 7 pasangan
Gubernur dan Wakil Gubernur se-Indonesia hasil Pilkada serentak tahun
2015 yang dilaksanakan di Istana Negara, Jumat (12/2/2016) mendatang.
"Soal
berapa jumlah undangan yang diperbolehkan untuk keluarga Bupati dan
Wakil Bupati dalam pelantikan tersebut, hingga saat ini kita juga belum
memperoleh informasi. Sebaiknya kita tunggu hasil rapat di Pemprov pada
Jum'at mendatang. Namun kalau untuk pelantikan gubernur dan wakil
gubernur di Istana Negara sebagaimana telegram Mendagri tersebut memang
dibatasi. Hanya diperbolehkan untuk tiga orang," pungkas Ahmad Syah. (Bku)