
Bupati Rohil, H Suyatno bersama
unsur Forkopinda usai mengelar rakor kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten
Rohil, Selasa (9/2/2016).
ROHIL, Beritaklik.Com - Bupati Rohil H Suyatno, meminta aparaturnya bekerja
secara profesional untuk mengantisipasi kasus kebakaran hutan dan lahan yang
sering terjadi di Kabupaten Rohil, dirinya meminta tahun 2016, Rokan Hilir
harus bebas dari persoalan karhutla.
"Saya tidak mau lagi kejadian karhutla tahun 2014 lalu terulang kembali,
kebakaran hutan dan lahan di Rohil sangat luar biasa. Sebagai evaluasi, tahun
2015 ini hanya sedikit terjadi pembakaran hutan, dan tahun 2016 ini
mudah-mudahan tidak ada terjadi lagi pembakaran hutan," tegasnya saat
membuka Rakor Karhutla di Gedung Serbaguna Bagansiapiapi, Selasa (9/2/2016).
Dalam arahnya, bupati, menegaskan supaya semua unsur aparatur siaga bagaimana
menanggani kasus karhutla. Oleh karena itu rakor yang dilaksanakan dapat
menjadi gambaran dan evaluasi bagi semua pihak untuk mengantisipasinya.
Pada acara rakor turut yang dihadiri unsur Forkopinda, seluruh kapolsek,
danramil, camat penghulu dan narasumber dari BPB Provinsi Rau, kapolres, damdim
0321 Rohil serta BMKG Provinsi Riau.
Suyatno menambahkan, sebagai mana telah dipaparkan Kapolres di hadapan kita
semua, beberapa hari yang lalu telah terjadi pembakaran hutan di Kecamatan
Kubu, Rohil. Pelakunya saat ini sudah di tangkap beserta dengan alat beratnya.
Ini intruksi dari bapak Presiden hingga ke provisi, kabupaten, kecamatan hingga
kepenghuluan.
"Kita harus komit dalam rangka menaggani karhutla di Rohil. Hasil rakoor
ini, tidaklah sampai disini saja. Saya ingin rakor ini berkelanjutan, kalau
bisa rakor tersebut di mengikutsertakan tokoh masyarakat setempat, seperti
Rt/Rw kepala dusun, kalau perlu nantinya diundang juga pemilik kebun,"
jelasnya.
Oleh karena itu, camat bersama upikanya jika mendapati informasi di lapangan
segera disampaikan kepada pihak berwajib. Tujuan ini, semata untuk menjaga
semua arsip dan hutan, karena itu dibutuhkan kerjasama bersama rekan pers dan
tokoh masyarakat.
"Apapun yang dilakukan masyarakat, oknum dan kelompok terhadap kawasan
hutan jika tidak
sesuai dengan UU kehutanan nomor 41 tentang kehutanan, akan kena sanksi. Jadi
orang mencuri kayu di hutan dan menebang hutan sangat dilarang, dikhawatirkan
ketidaksengajaan membuang puntung rokok dapat menimbukan bencana,"
jelasnya.
Sekedar informasi, jumlah hotspot di Rokan Hilir Selasa (9/2/2016), diketahui
23 titik di kecamatan Bangko, Kecamatan Bagansinembah 24 titik api, Kecamatan
Batu hampar 2 titik, Kecamatan Kubu 26 titik, teluk piyai 17,teluk piyai
pesisir 7 dan sungai segajah 2. Kecamatan Pujud 30 titik, Kecamatan Rimbo
Melitang 15 titik, kecamatan Simpang Kanan 16 titik, Kecamatan Tanah Putih 31
titik, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan 27 titik, Kecamatan Bangko Pusako
27 titik dan Kecamatan Pasir Limau Kapas 12 titik.(adv/hms).